Peristiwa

Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar

Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.

“Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya,” kata Anwar, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” ujar Anwar.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

“Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” ucap Anwar.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
H
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

ASN NTB Awards 2026 Tak Sekadar Penghargaan, Pemprov NTB Cari Praktik Kerja Terbaik

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan ASN NTB Awards 2026 bukan sekadar…

7 menit ago

Tragis, Pelajar SMP Terseret Gelombang Pantai Komala Sari Ditemukan Meninggal

Sasamboinside.com – Pencarian terhadap Saim Akbar (14), pelajar SMP asal Dusun Toron, Desa Kerumut, Kabupaten…

29 menit ago

Penuhi Unsur Pidana, Abah AIS Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Sasamboinside.com — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul…

4 jam ago

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Terjual 75 Persen, Penyelenggara Bidik Dampak Ekonomi Rp 4,5 Triliun

Sasamboinside.com – Pertamina International Circuit Mandalika dinyatakan siap menggelar Pertamina Grand Prix of Indonesia atau…

19 jam ago

2.500 Pekerja dan Volunteer MotoGP Mandalika Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sasamboinside.com – Lebih dari 2.500 pekerja dan volunteer yang terlibat dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

19 jam ago

160 Shuttle Disiapkan untuk MotoGP Mandalika, Ada Bus Khusus Disabilitas

Sasamboinside.com – Kelancaran mobilitas penonton menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

20 jam ago