Sasamboinside.com – Selain telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah juga akan segera diadukan ke Propam Polres Lombok Tengah terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penjemputan paksa terhadap M Thalib, warga Aik Gering, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.
M Syarifuddin SH MH, kuasa hukum M Thalib, dengan tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi. “Kami akan melaporkan Kasat Reskrim atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penjemputan paksa terhadap klien saya secepatnya,” ungkap pengacara muda ini di Praya, Jumat (25/7).
Lebih lanjut, Syarifuddin mengungkap bahwa laporan ke Divpropam Polri sudah dilayangkan pada Rabu, 23 Juli 2025 pasca penjemputan paksa tersebut.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Registrasi: 11250723000016, dengan pelapor Muhammad Syarifuddin dan terlapor Luk Luk il Maqnun (Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah) serta Nanang Efendi (Pidana Umum Reskrim Polres Lombok Tengah).













