Usai Memeriksa Pelapor dan Saksi, Polisi Akan Panggil Kepala SMAN 1 Pringgarata Buntut Tudingan Berita Hoax

Sasamboinside.com – Laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media suaralomboknews.com terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata terus dikebut pihak kepolisian.

Usai memanggil pelapor (Pimred Media suaralomboknews.com) Lalu Khaerul Amjar, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah akan memanggil terlapor, yakni Kepala SMAN 1 Pringgarata.

Pimred Media Suaralomboknews.com, Lalu Khaerul Amjar dipanggil penyidik kemarin, Rabu 4 Desember 2024.

Lalu Khaerul Amjar dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya soal dugaan pelanggaran UU ITE pihak SMAN 1 Pringgarata.

Dihari yang sama, pihak penyidik juga memeriksa saksi satu dari pihak pelapor, yakni Lalu Erlan.

Seusai itu, penyidik kembali memanggil saksi dua, yakni Darwis Putra Jagat pada Kamis, 5 Desember 2024.

Darwis Putra Jagat selaku ketua Forum Media Online (Formen) Lombok Tengah saat memberikan kesaksian kepada penyidik didampingi dua ketua organisasi wartawan, diantaranya Muhammad Said, Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) dan Budiman selaku ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT).

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap terlapor dan dua saksi.

“Pelapor sudah diperiksa kemarin. Setelah pelapor penyidik juga memeriksa saksi. Dan hari ini penyidik memeriksa saksi yang ke dua dari pihak pelapor,” kata Kasi Humas, Kamis, 5 Desember 2024.

Kasi Humas menyatakan, pihak kepolisian mengatensi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata.

“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam menangani kasus ini,” jelasnya.

Diungkapkan kasi Humas bahwa setelah pemanggilan pelapor dan kedua saksi, pihaknya selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Setelah pemeriksaan pelapor dan saksi, kita akan memanggil terlapor,” dikatakan Kasi Humas.

Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat flyer terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Flyer yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Pihak SMAN 1 Pringgarata kemudian dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *