Sasamboinside.com – Dua pria asal Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap polisi di Gerung Utara setelah diduga mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Lombok Tengah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat bruto 72,42 gram serta satu unit mobil Honda Brio merah.
Kedua pria tersebut berinisial E alias M (42) dan SU alias ID (38).
Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Herwin Jonathan Nababan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lombok Tengah menuju Sekotong.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendapati kedua pria tersebut melintas menggunakan mobil dalam perjalanan pulang.
Polisi kemudian melakukan penyergapan di lokasi.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Herwin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, E alias M diduga berperan mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah.
Sementara itu, SU alias ID bertugas mengemudikan kendaraan yang digunakan keduanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.
Proses tersebut disaksikan oleh dua warga setempat.
Dari penggeledahan di bagian dashboard mobil Honda Brio merah dan tas yang dibawa, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu dompet hitam berisi plastik bening berukuran besar dengan kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan lipatan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat klip plastik berisi kristal bening serupa.
Selain sabu dengan berat bruto 72,42 gram, petugas menyita satu gunting, satu bungkus rokok berisi pipa kaca, satu korek api, uang tunai Rp 5 juta, dua HP Android, serta satu unit mobil Honda Brio merah.
Setelah penangkapan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penerbitan laporan polisi, hingga tes urine terhadap kedua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sasamboinside.com - Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 terus menghadirkan berbagai inisiatif untuk mendekatkan dunia…
Sasamboinside.com – Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok…
Sasamboinside.com – Sejumlah penonton MotoGP Mandalika 2026 mengeluhkan harga makanan yang dijual oleh pelaku usaha…
Sasamboinside.com — Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 mencatatkan rekor baru dengan total 157.875 penonton…
Sasamboinside.com – Dua atlet Shorinji Kempo Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengharumkan…
Sasamboinside.com – Band ska legendaris Indonesia, Tipe-X, sukses mengguncang panggung Energizing Indonesia di Sirkuit Mandalika,…