LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Ketua pembina forum media online (Formen) Lombok Tengah, Lalu Amrillah angkat bicara soal tudingan berita hoax pihak SMAN 1 Pringgarata terhadap pemberitaan media suaralomboknews.com yang viral belakangan ini.
“Tentu kami menyesalkan pernyataan pihak sekolah melalui flyer yang menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan suaralomboknews.com hoax,” terangnya, Rabu, 20/11/24.
Menurutnya, sebagai jurnalis, wartawan suaralomboknews.com sudah melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Seperti investigasi, kemudian melakukan konfirmasi kepada korban maupun pihak SMAN 1 Pringgarata sendiri.
Pernyataan pihak SMAN 1 Pringgarata itu, kata dia, seolah olah mendiskreditkan bahwa wartawan didalam melakukan kegiatan liputan atau membuat karya jurnalistik dilakukan secara serampangan tanpa dilandasi oleh kode etik.
“Setiap produk berita yang dihasilkan oleh wartawan sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Amrillah, didalam melakukan kegiatan liputan seorang wartawan dibekali oleh buku saku yang tersimpan di otak dan pikiran wartawan, yakni kode etik wartawan.
Disamping itu, lanjutnya, untuk memperkuat profesionalitas wartawan, mereka diuji melalui uji kompetensi. Sehingga tidak mungkin jurnalis membuat dan memproduksi berita hoax.
“Berita hoax adalah musuh wartawan profesional. Oleh karena itu, setelah saya membaca produk berita yang dibuat oleh wartawan suaralomboknews.com, maka saya pastikan tidak ada yang salah dalam pemberitaan karena chek and balancing sudah dilakukan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, terhadap tudingan hoax itu dia menganggap pihak Sekolah telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dengan menyebut bahwa produk berita suaralomboknews.com hoax.
“Untuk itu kami meminta kepada pihak sekolah untuk meminta maaf secara terbuka baik dimedia online, cetak dan televisi serta di media sosial. Sebab unggahan itu dilakukan di media Facebook,” ujarnya.
Disisi lain, Amrillah juga meminta kepada Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk melakukan evaluasi terhadap kepala SMAN 1 Pringgarata yang notabene bawahannya.
Jika dalam evaluasi terdapat hal hal yang melanggar kode etik sekolah atau integritas kepala sekolah maka Kadisbud jujur mengakuinya dan melakukan tindakan kongkrit.
“Jika ini tidak digubris atau dianggap remeh temeh oleh Kadisbud, maka kami bersama kawan kawan media NTB akan melaporkan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan atensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.
Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.
Berdasarkan hal tersebut, Pimred Media Suaralomboknews.com berkeberatan dan melaporkan Kepala SMAN 1 Pringgarata dkk ke Polres Loteng, Rabu, 19/11/24 dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.