Transparansi Hukum Dipertanyakan di Kasus Dante vs Aipda LS

Sasamboinside.com – Masih ingat dengan tragedi duel berdarah yang melibatkan warga sipil berinisial LAD alias Dante dan oknum anggota Polsek Praya Barat, Aipda LS, yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025) lalu? Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Dari keterangan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi saat ditanya media, Senin, 28/4, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Diketahui, LAD dan LS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terkait peristiwa tersebut.
Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan, baik Dante maupun LS hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Dante, Muhanan SH MH, mempertanyakan kejelasan dan transparansi penanganan kasus tersebut.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk memperjelas sejauh mana prosesnya. Karena dari segi kejadian sudah terang benderang,” ujarnya ditemui di Polres Lombok Tengah saat mendampingi LAD memberikan keterangan tambahan ke penyidik, 28/4.
Menurut Muhanan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun belum menerima hasil penelitian maupun petunjuk tambahan.
Bahkan, SP2T (Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka) pun sudah lama diterima, namun tidak ada perkembangan signifikan.
Menanggapi opini publik yang menyebut aparat enggan menahan sesama polisi, Muhanan tak menampik adanya persepsi ketimpangan hukum.
“Pendapat seperti itu sah saja. Karena masyarakat kerap melihat proses hukum terhadap warga sipil berjalan cepat, sementara ketika melibatkan aparat, prosesnya seolah lambat,” katanya.
Salah satu hal yang juga menjadi sorotan adalah hilangnya handphone milik Dante yang diyakini menyimpan bukti penting dalam kasus ini.
“HP itu satu-satunya alat bukti yang bisa mengungkap motif. Tapi sampai hari ini belum ditemukan,” ujarnya.
Muhanan menegaskan bahwa tugas penyidiklah yang seharusnya menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.
“Penyidik yang diberi wewenang harus mencari sampai ketemu. Karena ini bukan perdata, dalam pidana yang mencari bukti adalah penyidik,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar kasus ini segera dituntaskan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif peristiwa tersebut.
Ia juga mengatakan, motif bukanlah faktor utama dalam penanganan kasus ini.
“Jadi motif bukan yang menjadi faktor utama didalam penanganan kasus ini, adalah perbuatan kedua belah pihak,” tegasnya  (29/3).
Dari penyelidikan, terang Lalu Brata, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Meski demikian, proses administrasi masih berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum diajukan ke kejaksaan.
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, saat ini, LS dan Dante belum ditahan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penahanan akan dilakukan. “Akan mengarah ke sana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *