sasamboinside.com,- kota Bima, NTB (20/10) – Kerja cepat dan terukur serta dari hasil penyelidikan, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, Berhad menangkap pencuri dan penadah handphone.
Dua warga Bima, masing-masing didugakan sebagai pencuri dan penadah handphone, ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (19/10) malam.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis (20/10) pagi ini.
Dua terduga pencuri handphone tersebut, jelas Kasi Humas, F (41) warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima selaku terduga yang mengambil handphone milik korban yang dilaporkan pada Juli lalu.
Kemudian A (37) warga Kecamatan Wawo yang didugakan sebagai pembeli handphone hasil kejahatan yang dilakukan teruduga pencurin F.
Setelah diselidiki dan di cari tahu, urai Iptu Jufrin, Tim Puma 1 lebih awal mendapatkan kepastian terduga pembeli handphone hasil pencurian tersebut, di rumahnya.
Lalu setelah pengembangan dan mendapatkan keterangan dari A selaku pembeli handphone, bahwa F yang menjual handphone yang dicuri di warung sebelah timur Hotel Mutmainah Kota Bima.
Tidak butuh waktu lama, sambung Kasi Humas menjelaskan, Tim Puma 1 langsung menuju rumah teduga F di Kecamatan Wawo Kota Bima dan langsung mengamankan terduga.
“Baik terduga pencuri dan penadah bersama barang bukti handphone, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media
Kasi Humas Polres Bima Kota