Sasamboinside.com – Seorang resedivis asal Lombok Tengah di ciduk Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah. 15 gram sabu diamankan.
Resedivis berinisial IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin 20 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian yang di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang resedivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya.
“Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” katanya di Praya, Rabu 22 Februari 2023.
Hizkia menjelaskan, pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.
Menurut Hizkia, penangkapan IS berawal dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan terduga pelaku.
Atas hal itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti.
“IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” beber Hizkia.
Atas kepemilikan barang tersebut kata Hizkia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tutup Hizkia.