Tidak Dukung Kader Maju Pilkada, Ketua OKK Gerindra NTB Dilaporkan ke DPP

JAKARTA sasamboinside.com – Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi (OKK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto dilaporkan ke Dewan Perwakilan Pusat (Partai).

Sudirsah Sujanto dilaporkan Ikatan Mahasiswa NTB karena di duga melakukan Abuse Of Power atau tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Puluhan massa aksi Ikatan Mahasiswa NTB menggeruduk kantor DPP Partai Gerindera di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu 24 Agystus 2024.

Dalam aksi damai itu, Ikatan Mahasiswa NTB juga mengajukan laporan yang merugikan Kader Gerindra selaku Ketua DPC Lombok Utara yang maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati yang sudah mendapat pasangan Wakil Bupati.

“Atas nama loyalis Bapak Prabowo, dengan ini mengajukan permohonan pemecatan kader partai Saudara Sudirsah Sujanto sekaligus anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) aktif saat ini dan terpilih kembali di pemilu 2024.” ungkap Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Azizurahman usai menyerahkan bukti laporannya.

Azizurahman menekankan, sebagai kader Partai Gerindra yang harus taat dan patuh pada aturan partai seharusnya Sudirsah Sujanto selaku ketua OKK Gerindra Provinsi NTB sepantasnya totalitas mendukung Danny Karter Febrianto Ridawan maju di Pilkada Lombok Utara 2024.

Apalagi saat ini Danny Karter menjabat Wakil Bupati dan juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara, dan bukan malah sebaliknya mendukung yang bukan kader partai.

Ditegaskan Azizurahman, selaku ketua OKK seharusnya Sudirsah Sujanto tunduk terhadap AD/ART Partai Gerindra tahun 2020 pasal 12 ayat (2) yang menyatakan mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung
jawab menggunakan hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara.

“Artinya, dalam pemahaman kami saudara Sudirsah tidak memberikan pendidikan politik yang baik pada masayarakat karena lebih sering mensosialisakan di luar kader. Dalam laporan juga kami lampirkan bukti-bukti ketua OKK sosialisai calon yang bukan kader,” sambungnya.

Diterangkan Azizurahman, dengan melihat kronologis diatas, dan dari hasil temuan atas dugaan pelanggaran AD/ART oknum kader Partai DPD Gerindra di NTB tersebut pihaknya menuntut agar DPP Partai Gerindra segera memproses pemecatan Ketua OKK lalu melakukan Public Expose melalui media untuk diketahui Publik.

“Kami memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Partai Gerindra Tahun 2020 dimana Pasal 70 tertera untuk DPP memberikan sangsi pemecatan sebagai kader partai kepada Sudirsah Sujanto. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan pertimbangan dan alasan sebagai kader partai tentu lebih mengutamakan kader internal terlebih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegas Azizurahman.

Melalui kesempatan, Azizurahman meminta ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto segera mengambil sikap untuk memberentikan Sudirsah Sujanto Dari Partai Gerindra.

“Kami tidak ingin perjuangan kami di ciderai oleh oknum ketua OKK yang merusak tatanan partai politik yang membuat marwah partai tidak di hargai,” ulasnya.

“Kami menduga kegiatan tersebut atas kepentingan pribadi dibalik baju partai dan jabatan strategis,” katanya.

Pengajuaan laporan langsung di terima Tomy selaku Saksi Pembinaan dan Pengamanan dalam partai (PAMDAL) DPP Gerinda.

“Suratnya saya terima dan di naikin hari senin 26 Agustus 2024,” sebut Tomy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *