Sasamboinside.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sistem tata kelola sampah berbasis dusun atau lingkungan kini mulai diterapkan di berbagai wilayah, termasuk di Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Konsep utama dalam sistem ini adalah memastikan setiap dusun atau lingkungan memiliki minimal satu unit transportasi gerobak untuk mengangkut sampah serta satu stasiun pengolahan sampah yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan, bukan sekadar tempat penampungan.
Menurut Lalu Darmawan, Pemandu Kelompok Pengelola Pengolahan Sampah, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Ke depan, semua warga tidak boleh lagi membuang sampah secara mandiri ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau lokasi lainnya. Sampah harus dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” tegasnya, Kamis (6/2).
Sebagai bentuk ketegasan dalam implementasi kebijakan ini, warga yang tidak memilah sampahnya akan dikenakan sanksi berupa tidak dilayaninya pengangkutan sampah secara langsung. Jika tetap ingin dilayani, warga harus membayar jasa tambahan sebesar Rp50.000 per satu kali angkut.
“Kenapa harus tegas? Karena mengelola sampah itu pekerjaan berat. Jika kita membiarkan kebiasaan buruk terus berlangsung, maka dampaknya akan semakin besar terhadap lingkungan,” tambah Lalu Darmawan.
Sistem pengangkutan menggunakan gerobak ini juga diharapkan dapat mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan, yang sering kali dilakukan di pinggir jalan atau tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Jika tindakan pembuangan liar ini ditindak sesuai norma hukum, bisa dipastikan banyak pelaku pencemaran lingkungan yang harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Darmawan mengungkapkan, salah satu tantangan dalam pengelolaan sampah adalah minimnya orang yang bersedia menjadi petugas sampah. Selain karena pekerjaan ini berat dan berisiko, upah yang mereka terima pun masih jauh dari layak.
“Masyarakat sering berpikir bahwa sampah adalah tanggung jawab pemerintah, sementara pemerintah merasa frustrasi dengan perilaku warga yang tidak sadar akan kewajibannya dalam mengelola sampah,” ujar Darmawan.
Kurangnya edukasi mengenai pengelolaan sampah berkontribusi pada kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi bencana lingkungan yang lebih besar di masa depan.
Sebagai contoh, di wilayah Karang Dalam yang memiliki sekitar 400 kepala keluarga (KK), sebanyak 80% dari mereka menjadi pelanggan transportasi gerobak untuk pengangkutan sampah. Dengan tarif jasa pengolahan Rp2.000 per bulan dan jasa jemput Rp20.000 per bulan, maka total dana yang terkumpul dari sistem ini mencapai Rp7.040.000 per bulan.
Dana ini digunakan untuk membiayai operasional tata kelola sampah, termasuk upah empat petugas sampah. Setelah dikurangi biaya makan dan operasional, setiap petugas hanya menerima sekitar Rp1.150.000 per bulan. Jumlah ini masih sangat minim mengingat beratnya pekerjaan yang mereka jalani.
Untuk meningkatkan efisiensi, setiap warga yang menggunakan layanan ini diwajibkan memilah sampahnya terlebih dahulu. Jika sampah belum terpilah, petugas tidak akan mengambilnya. Pemilahan ini penting untuk mempermudah pengolahan sampah dengan metode Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), yakni Reduce berarti mengurangi produksi sampah dari sumbernya.
Kemudian Reuse berarti menggunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai. Sedangkan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik demi menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta kesejahteraan petugas sampah.