Tak Kunjung Laksanakan Perintah Kementerian ATR/BPN, BPN Lobar Digeruduk Massa

LOMBOK BARAT, sasamboinside.com – Ratusan masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) NTB menggeruduk Kantor BPN Lombok Barat, Kamis, 22/11/24.

Mereka menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pihak BPN Lombok Barat tidak kunjung melaksanakan perintah Kementerian ATR/BPN.

Adapun perintah Kementerian ATR/BPN kepada BPN Lombok Barat yakni melakukan penataan kembali tanah bekas HGB atas nama PT Lingga Permata Utama yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

“Hari ini kami datang mempertanyakan apa alasan kepala BPN Lobar yang tidak mau melaksanakan perintah menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Kami ingin tahu jawabannya,” teriak Lalu Hizzi pada orasinya itu.

Dikatakan Hizzi, Objek reforma agraria seluas 58,88 hektar itu sudah jelas dan dinyatakan clear and clean.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN memerintahkan kepada BPN Lobar untuk melaksanakan dengan memberikan TORA tersebut kepada 57 masyarakat penggarap.

Namun hingga satu tahun berlalu perintah dari Menteri ATR/BPN tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Terlebih, pada tanggal 26 September 2024 lalu, Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil BPN NTB, BPN Lobar dan masyarakat Dusun Pangsing menyepakati untuk menindak lanjuti perintah dari Menteri ATR/BPN tersebut.

Hizzi berujar, pihaknya mendapat jawaban dari Kepala BPN Lobar bahwa pelaksanaan pemberian Tora kepada masyarakat tidak bisa terlaksana karena ada keberatan dari pihak PT.

“Kami dapat jawaban dari BPN bahwa ada yang keberatan,” terangnya.

Akan tetapi, kata Hizzi, jika ada yang merasa keberatan menurut dia hal itu tidak beralasan. Sebab, proses pengajuan tora yang dilakukan oleh GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) telah disetujui Kementerian ATR/BPN.

“Mereka sendiri yang menetapkan objek lahan terlantar. Artinya kalau sudah ditetapkan sebagai lahan terlantar menjadi Tora objek reforma agraria berarti sudah selesai. Masa pemerintah sudah menetapkan lalu ada keberatan lagi ditanggapi, kan bodoh itu. Coba logika umumnya dimana,” katanya.

Hizzi menduga ada praktik mafia tanah yang terjadi di BPN Lombok Barat sehingga perintah dari Menteri ATR/BPN tidak dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Lombok Barat Lalu Suharli mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mulai melakukan redistribusi terhadap TORA tersebut.

“Artinya bahwa tahapan selanjutnya adalah proses administrasi tahapan-tahapan redistribusi. Dan itu sudah kita laksanakan. Dari 7 tahapan itu kita baru sampai tahap pertama, namun ada keberatan PT,” jelas Suharli.

Dengan begitu, pihaknya kemudian meminta kepada gugus tugas yaitu Bupati Lombok Barat dan anggota lainnya dimediasi supaya tanahnya clean & clear dulu baru kemudian dibagikan kepada penggarap masyarakat Desa Buwun Mas.

Namun dikarenakan kesibukan Pileg dan Pilkada, akhirnya diminta bantuan kepada pelaksana harian gubernur yaitu Kanwil BPN NTB untuk dilakukan mediasi.

Suharli meminta pengertian masyarakat penggarap karena menyelesaikan persoalan tanah membutuhkan waktu yang lama karena tanah merupakan produk hukum.

“Salah sedikit saja terjadi gugatan. Jadi saya ajak semua pihak ayo kita laksanakan ini (prosedur redistribusi). Setelah clear and clean, Bupati menerbitkan surat baru kemudian kami terbitkan sertifikat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *