Berita

Tak Cuma Penjara! Jaksa Tuntut Rampas Harta 3 Eks Pejabat Bapenda Loteng

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman pidana penjara sekaligus perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah.

 

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.

 

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan langkah penyitaan harta tersebut adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal, sekaligus memiskinkan pelaku korupsi.

 

​”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, pada Kamis, 23 April 2026.

 

​Pembacaan surat tuntutan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam.

 

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

 

​Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021.

 

Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

Jaksa menegaskan, apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

 

Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Jalaludin, yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta.

 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

 

​Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

Sidang pembacaan tuntutan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani ini berjalan secara terbuka dan tertib.

 

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026, Umi Dinda Tegaskan Komitmen Wujudkan Serambi Al-Qur’an

Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menutup Musabaqah…

19 jam ago

NasDem Desak Pemda Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…

1 hari ago

Dorong Ekonomi UMKM Lokal, The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Selama 16 Hari

Sasamboinside.com – Kemeriahan FIFA World Cup 2026 dapat dinikmati masyarakat secara gratis di The Mandalika…

2 hari ago

Perjuangan Dua Tahun Berbuah Manis, Tim Putri Lombok Timur Juara Fahmil Al-Qur’an MTQ NTB

Sasamboinside.com — Perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi tim Fahmil…

2 hari ago

Tim Fahmil Al-Qur’an Putra Sumbawa Barat Juara MTQ NTB 2026, Raih Nilai Tertinggi 1.350 Poin

Sasamboinside.com — Tim Fahmil Al-Qur’an putra Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meraih juara pada babak final…

2 hari ago

Bank NTB Syariah Dukung E-Ticketing dan Gate In Online, Layanan Pelabuhan Senggigi Kini Serba Digital

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dan penguatan…

2 hari ago