Sasamboinside.com – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menuai kritik.
Laskar NTB DPD Lotim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 yang mensyaratkan calon pimpinan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Dalam proses seleksi yang tengah berlangsung, Panitia Seleksi (Pansel) diduga telah mengabaikan persyaratan penting tersebut.
Wakil Ketua Laskar NTB DPD Lotim, M. Fauzi, menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan lembaga pengelola zakat di Lombok Timur.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Menghapus syarat kompetensi zakat sama saja membuka ruang bagi orang-orang yang tidak punya kapabilitas untuk mengelola dana umat,” tegas Fauzi dalam keterangan kepada sasamboinsidecom, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, Fauzi juga menyoroti keberadaan Sekretaris Pansel yang berasal dari internal BAZNAS, yakni Plt. Pimpinan BAZNAS Lombok Timur. Menurutnya, hal tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami mendesak agar proses seleksi ini dihentikan sementara, dievaluasi total, dan dilaksanakan ulang sesuai peraturan. Keterlibatan Plt. BAZNAS sebagai Sekretaris Pansel juga harus dievaluasi karena rentan memunculkan intervensi,” ujarnya.
Laskar NTB DPD Lotim menyatakan akan mendesak Komisi II DPRD Lotim untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BAZNAS RI dan Ombudsman jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Mereka menekankan pentingnya pengawasan demi menjaga marwah dan amanah lembaga pengelola zakat.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya mencederai integritas kelembagaan, tetapi juga bisa menghambat tujuan utama zakat dalam menyejahterakan umat,” tutup Fauzi.