Example floating
Example floating
IMG-20260829-WA0012

SPPG Teratak 4 Disetop karena Persoalan Data, Penerima MBG Jadi Terdampak

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teratak 4, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihentikan sementara.

Ironisnya, penghentian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan pengunggahan data penerima manfaat, sementara dampaknya justru dirasakan langsung oleh penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG).

IMG-20260816-WA0004

Penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan layanan MBG kini harus menunggu hingga operasional dapur kembali dibuka.

Ketua Yayasan Arroyan Lombok, Fakhrozi, menyayangkan keputusan tersebut.

Ia menilai persoalan administrasi semestinya tidak berujung pada terhentinya hak penerima manfaat untuk mendapatkan makanan bergizi.

“Kalau hanya faktor data belum upload, lalu ribuan PM tidak bisa menerima haknya, bagi kami itu keputusan tidak manusiawi,” ujar Fakhrozi.

Penghentian operasional SPPG Teratak 4 tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4815/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.

Dalam lampiran surat tersebut, SPPG Batukliang Utara Teratak 4 tercatat pada nomor urut 112 sebagai salah satu SPPG yang dikenakan pemberhentian operasional sementara kategori lainnya atau SPS 2.

SPPG dengan ID LJOYNQDP tersebut berada di Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

BGN menyebut pemberhentian sementara dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keberlanjutan operasional SPPG.

Kebijakan itu mencakup seluruh hak operasional dan berlaku sejak surat diterbitkan.

Fakhrozi mengatakan persoalan yang terjadi berkaitan dengan proses pengunggahan data Penerima Manfaat (PM), termasuk kelompok B3 yang terdiri dari ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.

Padahal, menurut dia, pihak dapur telah berupaya maksimal menyelesaikan data tersebut.

“Data B3 yang kami punya sekitar 700-an, sementara minimal yang disyaratkan 300. Tim dapur sudah bekerja maksimal, bahkan sampai lembur untuk melengkapi data,” ujar Fakhrozi.

Fakhrozi mempertanyakan mengapa persoalan teknis tersebut kemudian berujung pada penghentian seluruh operasional dapur.

Terlebih, berbagai kebutuhan untuk menjalankan program MBG disebut telah disiapkan jauh sebelumnya.

Bahan makanan telah dibeli dan dibayar. Tenaga relawan juga telah disiapkan untuk melayani penerima manfaat.

Bahkan, Yayasan Arroyan Lombok mengaku telah menggelontorkan modal sekitar Rp 2,2 miliar untuk mendukung operasional dapur.

“Sewa tanah satu tahun juga sudah lunas. Bahan makanan sudah dibeli dan dibayar, sementara relawan juga sudah disiapkan,” katanya.

Menurut Fakhrozi, keputusan tersebut akhirnya membuat kerugian tidak hanya ditanggung pihak yayasan.

Relawan kehilangan aktivitas pelayanan, yayasan menanggung biaya yang telah dikeluarkan, sementara penerima manfaat kehilangan layanan MBG.

“Yang menjadi kendala SPPI atau sistem, tapi dampak kerugiannya ke semua, mitra, relawan dan penerima manfaat. Sungguh tidak adil dan kejam,” tegasnya.

Penghentian operasional itu juga memicu kekecewaan penerima manfaat.

Fakhrozi mengatakan penerima manfaat, termasuk dari lingkungan pondok pesantren, tidak menyangka pelayanan MBG tiba-tiba harus berhenti.

“Penerima manfaat sangat kecewa. Kami juga tentu kecewa karena pelayanan yang seharusnya berjalan harus berhenti sementara,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi dan sistem.

Menurut dia, kondisi di lapangan juga perlu menjadi pertimbangan sebelum keputusan penghentian operasional diambil.

Kepala SPPG Teratak 4, Dimas, membenarkan penghentian sementara tersebut.

“Iya betul, pemberhentian sementara dari pusat, dikarenakan terkendala SPS 2 tidak diterbitkan. Mungkin itu saja yang bisa saya jawab,” kata Dimas.

Dimas belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kelalaian SPPI dalam mengunggah data.

“Saya tidak bisa memastikan apakah memang benar kelalaian dari SPPI atau tidak, karena banyak juga SPPG yang sudah lengkap administrasi yang dibutuhkan untuk SPS 2 tersebut namun tetap terkena pemberhentian sementara juga,” jelasnya.

Korwil BGN Lombok Tengah juga menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Ini dari pusat. Kita juga tiba-tiba menerima surat tersebut,” ujarnya.

Artinya, persoalan penghentian operasional ini bukan hanya terjadi di SPPG Teratak 4.

Dalam lampiran surat BGN, sejumlah SPPG lain di Lombok Tengah juga masuk daftar pemberhentian operasional sementara, di antaranya Puyung 2, Pujut Tanak Awu, Mas-Mas, Pringgarata Sintung 3, Praya Tengah Jontlak 2, Praya Tengah Lajut 2, Jonggat Sukarara, Teratak 6, Pringgarata Pemepek 2, Karang Sidemen, dan Kopang Rembiga 2.

BGN menyatakan pemberhentian sementara tersebut masih dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat.

Surat BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian dikeluarkan.

Kini, Yayasan Arroyan Lombok berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar Dapur SPPG Teratak 4 kembali beroperasi.

Sebab, di balik persoalan data dan administrasi, ada penerima manfaat yang harus kehilangan layanan MBG yang seharusnya mereka terima.

IMG-20260721-WA0007