Bima, SasamboInside.-Pemberantasan dan perang melawan Narkoba yang digaungkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K kian terbukti. Senin 15/04/24 sekira pukul 15.00 Wita langsung menggerebek dan meringkus salah satu pengedar narkoba jenis Shabu.
Terduga beber Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH berinisial MY L/35, yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat Desa Tenga Kecamatan Woha dan sekitarnya.
Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 3,18 gram siap edar dan barang bukti lainnya.
“Diamankannya saudara MY itu dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya demi keselamatan generasi.
“Mari kita satukan tekad untuk menjadikan Narkoba dalam bentuk apapun sebagai musuh bersama dan harus kita perangi bersama,’’ pungkasnya menambahkan terduga dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.