Berita

Satpol PP Loteng dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai, Tekankan Langkah Preventif Pemberantasan Rokok Ilegal

Sasamboinside.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kantor Bea Cukai Mataram menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel JM Kuta Mandalika, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, staf desa, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Lombok Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum, khususnya terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Sosialisasi ini adalah langkah awal atau langkah preventif kami dari Satpol PP dalam penegakan hukum. Setelah masyarakat paham dan mengetahui mana barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai dan Kepolisian akan melaksanakan tindakan pemberantasan di lapangan,” tegas Lalu Rusdi.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah penting bagi aparat penegak perda dan masyarakat untuk memahami lebih dalam ketentuan di bidang cukai.
Ia menyebut, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber dari Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Tengah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan berbagai aspek mengenai cukai, termasuk ciri-ciri rokok ilegal, jenis pelanggaran yang kerap terjadi, hingga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Lalu Rusdi menambahkan, setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya bersama Bea Cukai dan aparat Kepolisian akan menindaklanjuti dengan operasi lapangan yang menyasar toko grosir, kios, dan pedagang eceran yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan penegakan hukum yang kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan, agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara,” ungkapnya.
Ia juga berharap peserta sosialisasi baik pelaku usaha, tokoh masyarakat, maupun perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, para peserta bisa menyebarluaskan informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” pungkasnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

42 menit ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

3 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

4 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

4 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

6 jam ago

KAI Bandara Sudah Layani 155 Ribu Penumpang KA Srilelawangsa Selama Arus Mudik Lebaran 2026 dan Hadirkan Promo THR

PT Railink sebagai operator KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode Angkutan Lebaran 2026.…

6 jam ago