Berita

Satpol PP Loteng Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, 30.560 Batang Disita di Tiga Kecamatan

Sasamboinside.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Operasi kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Batukliang, Pringgarata, dan Jonggat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total 30.560 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah toko yang terindikasi memperjualbelikan barang ilegal tersebut.
Rinciannya, di Kecamatan Batukliang ditemukan 7.360 batang, di Pringgarata 7.020 batang, dan di Jonggat 16.180 batang.
Menariknya, Kecamatan Pringgarata yang sebelumnya selalu nihil temuan, kali ini justru menjadi salah satu lokasi dengan hasil cukup signifikan.
“Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, hari ini kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,” ungkap Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.
Dijelaskan, petugas melakukan pemeriksaan di sembilan toko, dengan rincian dua toko di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang.
Zaenal Mustakim mengatakan bahwa operasi dilaksanakan sesuai prosedur, melibatkan pendampingan langsung dari Bea Cukai dan aparat kepolisian.
“Kami laksanakan sesuai SOP, harus didampingi oleh Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai tersebut. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum operasi dilakukan, kata Zaenal Mustakim, tim Satpol PP lebih dulu menggelar kegiatan pengumpulan informasi selama tiga hari.
Petugas menelusuri sejumlah titik yang dicurigai menjual rokok ilegal dan memverifikasi data tersebut melalui sistem Siroleg.
Atas hasil tersebut, tim gabungan mengimbau seluruh pedagang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami mengingatkan, penjualan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri karena kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,” tegas Zaenal Mustakim.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Pol-PP itu, Pemerintah daerah bersama Bea Cukai memastikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara serta menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dukung Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Skema Diskon Tarif Tol 30 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional dan jalan tol, serta memberlakukan diskon…

7 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

Rokan Hulu - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III salah satu entitas dari…

7 jam ago

Dukung Mudik Sehat 2026, Divre III Palembang Sediakan Layanan Kesehatan Gratis dan Poskesrikkes Siaga

Dalam semangat menghadirkan perjalanan mudik yang tidak hanya aman tetapi juga menenangkan, PT Kereta Api…

9 jam ago

Bittime Catatkan Kenaikan Nilai Aset Bitcoin hingga 3,21% Pasca De-eskalasi Geopolitik Timur Tengah

Pasar aset kripto menunjukkan penguatan signifikan, di mana Bitcoin ($BTC) dan sejumlah aset kripto utama…

10 jam ago

Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional…

10 jam ago

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

JAKARTA — Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menandai perjalanan tiga tahun sebagai strategic active…

10 jam ago