Pemerintahan

Satpol PP Bakal Bongkar Paksa Bangunan Liar di Serangan, Selong Belanak

Sasamboinside.com – Bangunan vila yang berdiri di sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terancam dibongkar paksa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk merobohkan sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, langkah pembongkaran paksa akan dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pemerintah daerah.
“PU akan bersurat nanti ke pemilik vila agar dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Zaenal Mustakim, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum Satpol PP turun melakukan pembongkaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan.
Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua.
Apabila peringatan tersebut selama 7 hari juga tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Kita kasih waktu total 14 hari untuk dibongkar sendiri. Kalau tidak, konsekuensinya akan dibongkar paksa,” tegasnya.
Zaenal mengungkapkan, sebelumnya pihak pemilik vila sudah beberapa kali mendapat teguran.
Namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya Satpol PP mengambil tindakan penyegelan.
Bangunan yang disegel meliputi dua kolam renang dan dua teras yang dibangun tepat di area sempadan pantai.
Area tersebut seharusnya menjadi ruang publik dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.
Meski demikian, saat proses penyegelan berlangsung pemilik vila bersikap kooperatif.
“Pemiliknya kooperatif, tidak melawan dan tidak membantah karena memang tahu itu salah,” ujar Zaenal.
Diinformasikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah sudah menyegel bangunan ilegal berupa kolam renang dan teras di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Selasa (10/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Lombok Tengah bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tergabung dalam forum penataan ruang daerah.
Petugas memasang garis Pol PP Line sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

2 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

2 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

3 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

8 jam ago

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa…

8 jam ago

Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Tambang berskala besar menghasilkan perubahan topografi setiap hari, dari pergerakan material stockpile hingga pergeseran lereng…

10 jam ago