Bima, SasamboInside.-Personel Polsek Woha Polres Bima Polda NTB kian rutin menyambangi Sekolah SMPN 1 Woha Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kegiatan sambang itu jelas Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka, dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Donggo Bolo Bripka M. Saleh pada Senin (20/05/24) sekira pukul 10.00 Wita.
‘’Disana Bhabinkamtibmas mengimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan tawuran antara pelajar, terlibat penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan tindak kriminal lainnya. Karena itu semua dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri dan keluarganya,’’ pesannya.
Ia juga memaparkan apabila tersangkut kasus Narkoba akan jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, dimana jika membawa senjata tajam dengan dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.
‘’Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,’’ ancamnya.
Lebih jauh dikatakannya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara kontinyu oleh personel Polres Bima dan Polsek jajaran karena dampaknya para pelajar juga diharapkan selalu mentaati peraturan sekolah dan dilingkungan masyarakat.