Peristiwa

Saling Klaim Tanah Sirkuit 459 Lantan. Hasan Masat : Tanah Lantan Bisa Menjadi TORA

Lombok Tengah, Sasamboinside.com – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah, Hasan Masat angkat bicara atas saling klaim tanah Sirkuit 459 Lantan.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres No 86 tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2018, kemudian di undangkan pada tanggal 27 september 2018.

“ini berarti secara legal kita dapatkan acuan tehnis hukum pelaksanaan reforma agraria.” ujar Hasan Masat via pesan tertulisnya, Selasa 11 Oktober 2022.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan teknisnya memang diamanatkan untuk dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang tugasnya menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma aggraria, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan reforma agraria, disamping mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik agraria.

Dilanjutkannya, Perpres ini bertujuan untuk penataan kembali struktur penguasaan tanah, penilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset disertai akses untuk kemakmuran rakyat.

“Untuk obyek tanah-tanah yang menjadi sasaran reforma agraria, ada 11 obyek, termasuk HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangannya dan/atau tidak di mohonkan pambaruan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir.” jelasnya.

Ia juga menilai, tanah-tanah tersebut bisa di distribusikan ke petani-petani, bisa perorangan atau pemilikan bersama, Badan Usaha Milik Desa juga bisa menjadi subyek untuk memiliki tanah tanah yang menjadi obyek reforma agaria.

“Nah sekarang tinggal Pak Gubernur, Bupati, Walikota bicara dengan temen temen DPRD, segala tingkatan untuk segera membentuk Gusus Tugas Reforma Agararia, agar sengketa dan konflik-konflik agraria segera teratasi dan mempercepat kemakmuran para petani, buruh, nelayan yang semuanya itu memungkinkan untuk menjadi subyek reforma agraria untuk mendapatkan tanah.” paparnya.

Sekarang tergantung komitmen Gubernur, Bupati, Walikota, karena menurut hasan masat, masih banyak obyek-obyek TORA di NTB ini yang bisa di identifikasi dan di distribusikan ke rakyat yang tidak memilki aset maupun akses ke tanah.

“Ini penting dilakukan untuk menghindari kebijakan-kebijakan sporadis dan penyelesaian sesaat dan cenderung politis.” tutup Hasan Masat selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kab Lombok Tengah.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

ARBA Produk Asli Anak Bangsa Yang Merubah Standar Industri Hospitality: Dari Sekadar Okupansi ke Mesin Profit Berbasis Sistem

“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…

16 menit ago

Startup Fintech Indonesia Duluin Raih Startup of the Year di ASEAN, Kini Bidik Ekspansi Vietnam dan Kamboja

Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…

24 menit ago

DPRD Lombok Tengah Jadwalkan Pelantikan PAW PPP di Tengah Isu Internal Partai

Sasamboinside.com - Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

6 jam ago

Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

10 jam ago

Audiensi dengan PMI NTB, Miq Iqbal Dorong Percepatan Realisasi Program Sosial dan Kebencanaan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh program kerja Palang Merah Indonesia (PMI) NTB. Hal…

11 jam ago

Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science…

11 jam ago