Peristiwa

Sahirudin Laporkan Dugaan Gadai Fiktif di Pegadaian Praya ke Kejari Loteng

Sasamboinside.com – Kasus dugaan adanya gadai fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 300 juta di lingkungan Kantor Cabang Pegadaian Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Kasus gadai fiktif tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Pegadaian Cabang Praya dan beberapa oknum pegawai lainnya. Ironisnya, hal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

“Dugaan adanya gadai fiktif di Pegadaian Praya ini terkuak bulan Maret kemarin. Bahkan ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu,” kata salah satu warga Loteng, Muhamad Sahirudin, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

Ia menyampaikan, munculnya kejadian adanya dugaan gadai fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara itu bermula pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 10.53 WITA.

“Saat itu, NS menghubungi SM untuk mengambil uang ke kantor Pegadaian Praya sebesar Rp. 300 juta, dengan kompensasi pihak pegadaian akan diberikan barang emas seharga Rp. 500 juta,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah itu pihak pegadaian kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada NS di toko emas Sinar Jaya Renteng Kecamatan Praya. Dengan rincian, Rp. 250 juta diterima oleh SN, sisanya Rp. 50 juta diambil oleh SM.

“Sampai saat ini, barang berupa emas yang dijanjikan NS tak kunjung datang,” jelasnya.

“Masuk akal tidak jika pihak pegadaian mau mengeluarkan uang Rp. 300 juta kepada salah seorang nasabah. Sementara barang atau emas yang akan dipergunakan sebagai jaminan belum ada,” herannya.

Ia menilai, hal tersebut telah menyalahi kebijakan atau SOP di lingkungan kantor pegadaian. Bahkan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Untuk menutupi kesalahan oknum pegadaian dalam kasus ini, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Loteng sebagai perkara penipuan atau penggelapan. Padahal jelas kasus ini ada unsur korupsi, karena pegadaian adalah BUMN dan ada keuangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur yang merugikan negara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia melaporkan kasus dugaan gadai fiktif tersebut ke Kejari Loteng agar perkara korupsinya yang diangkat, sedangkan penanganan perkaranya secara pidum di Polres harus dihentikan.

“Perkara ini jelas korupsi. Jadi pidum harus dikesampingkan dan oknum pegadaian harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pegawai kantor cabang Pegadaian Praya, I Wayan Winastra yang dikonfirmasi mengaku jika tidak pernah ada gadai fiktif di lingkungan Pegadaian Praya. Sebab, hampir setiap bulan Pegadaian Praya di audit oleh tim auditor.

“Setahu saya tidak ada gadai fiktif. Cabang kami setiap bulan di audit oleh auditor,” tandasnya saat di konfirmasi via WhatsApp.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

NasDem Desak Pemkab Loteng Buka-bukaan Soal Direksi Perumda Tanpa Pansel

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…

2 hari ago

Fraksi NasDem Soroti Layanan Publik di Loteng, Jangan Sampai Menah Tandur Kalah oleh Peteng Dendeng

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…

2 hari ago

Warga Banyak Mengeluh, NasDem Soroti Jalan Rusak di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…

2 hari ago

OPD Banyak Kosong, NasDem Sentil Pemkab Loteng

Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penipuan Gobres, Polisi Akan Panggil Rian Lesmana Pekan Depan

Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penyelewengan Bapang di Desa Pandan Indah, Polisi Periksa Ahli Pidana dan Bapanas

Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…

2 hari ago