HUKRIM

RH Pencuri HP Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sandubaya

Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap dan menagkap pelaku pencurian sebuah HP di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya pada Senen 25/04/2022 sekitar pukul 09.30 wita di halaman Mapolsek Sandubaya menyampaikan bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 22 April 2022.

Korban inisial P, Perempuan, alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Karang Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu, 30/01/2022, pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain main sambil mencari angin segar sekitar pukul 17.00 Wita, selang beberapa lama korban pulang dan hendak mengambil Hp miliknya namun sial sudah tidak ada ditempatnya dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000” jelas Nasrullah.

Berdasarkan Laporan Korban team Opsnal beserta piket fungsi Polsek Sandubaya langsung mendatangi TKP serta melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku inisial RH alias Roni, laki laki, 24 tahun alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tersangka dirumahnya. selanjutnya tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh diatas tempat tidur.

Tim berhasil amankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp merk Oppo A54, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Profil Bayu Novrian Dinata, Kajari Lombok Tengah yang Baru

Sasamboinside.com – Sosok Bayu Novrian Dinata, SH, MH kini resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan…

15 jam ago

Wagub NTB Lepas 465 Kontingen Jamnas XII 2026

Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri melepas kontingen Kwartir Daerah…

16 jam ago

Pemprov NTB Genjot Mutasi Kendaraan Lewat Diskon Pajak

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatatkan hasil positif melalui kebijakan strategis…

16 jam ago

Kajari Loteng Berganti, Bayu Novrian Dinata Gantikan Putri Ayu Wulandari

Sasamboinside.com — Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berganti. Bayu…

18 jam ago

InJourney Perkuat SDM Pariwisata Desa Wisata Lewat Pelatihan Hospitality

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali menegaskan…

2 hari ago

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Puma Jatanras Polda NTB Keliling Kota Mataram

Sasamboinside.com — Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Sabtu (8/8/2026) malam…

2 hari ago