Berita

Putusan NO! Fihir Kembali Gugat Pimpinan DPRD NTB

Mataram – Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH.MH, dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram.

Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

“Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau di tahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/di dakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian,” jelasnya.

“Itu dijamin oleh UU. Sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,” kata dia.

Senada, Fihir mengatakan gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE.

“Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Bergulir

Sasamboinside.com – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB)…

10 jam ago

Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir di Porwada PWI NTB 2026

Sasamboinside.com – Hajatan akbar Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara…

2 hari ago

Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Loteng Pasang Baliho di 5 Titik Strategis

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus…

2 hari ago

Tiket Early Bird MotoGP Mandalika 2026 Ludes dalam Sepekan, Presale 1 Resmi Dibuka

Sasamboinside.com – Antusiasme masyarakat terhadap gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan berlangsung…

2 hari ago

‎Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Sasamboinside.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah melalui Satuan Samapta melaksanakan…

2 hari ago

Kakek 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sasamboinside.com - Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang…

4 hari ago