sasamboinside.com,- Kota Bima, NTB (20/11) – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Informasi terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB Jum’at kemarin, berhasil menggagalkan jual edar ribuan butir pil tramadol di Kota Bima.
Selain ribuan tramadol yang diamankan dua orang emak-emak yang diduga penjual obat keras tersebut, berhasil diamankan petugas dan langsung digiring menuju Mako Polsek Rasbar.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kasi Humas Iptu Jufrin, pagi ini.
Operasi penggerebekan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Rasbar, berhasil menangkap terduga pemilik dan menyita sedikitnya 1.200 butir pil tramadol.
“Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima,” kata Kasi Humas Iptu Jufrin.
Dua wanita terduga pemilik ribuan butir Tramadol itu berinisial WI (32 thn), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sarae dan IN (19 thn) asal Kota Bima. Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Rasbar.
Kasi Humas membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 19.00 Wita, Ia mendapat informasi ada pengiriman barang berupa 1 kardus yang berisi obat jenis tramadol.
kasi Humas Iptu Jufrin kemudian melakukan pantauan di lokasi guna mempermudah di dalam penangkapan. Pada jum’at (18/11) pukul 17.00 Wita, Kapolsek Rasbar bersama tiga Anggota Tim Opsnal melakukan penyanggongan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada di wilayah Kota Bima
“Dengan penangkapan tersebut kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB,” ungkap Jufrin.
Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media