Berita

Polres Sumbawa Panggil Tujuh Media, PWI NTB: Ancam Kebebasan Pers

Sasamboinside.com – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB, menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.
Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.
“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.
Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.
Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.
Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999.
Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian kesalahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.
“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.
Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.
Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingat, hal tersebut mencederai kebebasan pers.
“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Perda Pajak Baru NTB Disahkan, PAD Diproyeksi Naik Rp160 Miliar

Sasamboinside.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024…

36 menit ago

Puluhan Titik Tanah Desa Disengketakan, Kejari Loteng Turun Tangan Selamatkan Aset Negara

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan…

47 menit ago

Wabup Loteng Dorong OPD Aktif Publikasikan Program Lewat Website dan Media Digital

Sasamboinside.com – Admin perangkat daerah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berita di Ruang Rapat Inspektorat…

56 menit ago

Antusias Warga Membludak, Gerakan Pangan Murah Loteng Diserbu Pembeli

Sasamboinside.com – Antusiasme warga terlihat jelas saat Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok…

1 jam ago

Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi, Puluhan Gram Narkoba Disita

Sasamboinside.com - Dua pengedar sabu di Kabupaten Lombok Tengah akhirnya digulung aparat Sat Resnarkoba Polres…

1 jam ago

Tak Mau Hartanya Disita, Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Pilih Bayar Miliaran Rupiah

Sasamboinside.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.…

1 hari ago