Peristiwa

Polres Lobar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik, Berikut Penjelasannya

Lombok Barat, NTB – Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan sosialisasi “Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik”.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar Masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, ini perlu untuk mensosialisasikannya, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.

“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia,” jelasnya.

Dalam artian sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain.

“Jika menemukan beroperasi di Jalan Raya, maka Sat Lantas Polres Lobar tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya.

Selain itu, sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

“Sedangkan sepeda motor listrik perlu sudah dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya,” itu perbedaannya.

Dalam mengendarai Sepeda motor listrik harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri. Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara,” imbuhnya.

Sedangkan aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020. Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

“Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub,” ujarnya.

Sedangkan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

ASN NTB Awards 2026 Tak Sekadar Penghargaan, Pemprov NTB Cari Praktik Kerja Terbaik

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan ASN NTB Awards 2026 bukan sekadar…

1 jam ago

Tragis, Pelajar SMP Terseret Gelombang Pantai Komala Sari Ditemukan Meninggal

Sasamboinside.com – Pencarian terhadap Saim Akbar (14), pelajar SMP asal Dusun Toron, Desa Kerumut, Kabupaten…

1 jam ago

Penuhi Unsur Pidana, Abah AIS Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Sasamboinside.com — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul…

5 jam ago

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Terjual 75 Persen, Penyelenggara Bidik Dampak Ekonomi Rp 4,5 Triliun

Sasamboinside.com – Pertamina International Circuit Mandalika dinyatakan siap menggelar Pertamina Grand Prix of Indonesia atau…

20 jam ago

2.500 Pekerja dan Volunteer MotoGP Mandalika Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sasamboinside.com – Lebih dari 2.500 pekerja dan volunteer yang terlibat dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

20 jam ago

160 Shuttle Disiapkan untuk MotoGP Mandalika, Ada Bus Khusus Disabilitas

Sasamboinside.com – Kelancaran mobilitas penonton menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

21 jam ago