HUKRIM

Polisi Tangkap Pemuda Asal Desa Kabul Karena Curi Genset Mesin Air

Sasamboinside.com – Seorang pemuda berinisial S (30) asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah di tangkap Polisi di jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Rabu 4 Januari 2023.

Ia di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya karena di duga telah mencuri sebuah mesin genset milik Haji Rifai (55) asal Desa yang sama dengan terduga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri melalui pesan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2023.

Disampaikannya, kronologis singkat kejadian tersebut yakni pada sekitar bulan Oktober 2022 telah hilang sebuah mesin genset air di rumah kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh sebab itu, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

“Menerima laporan tersebut, Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkannya, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S.

Setelah dilakukan pencarian sambung Kapolsek, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.05 wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan.

Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh dirinya kemudian mengamankan terduga S di depan Alfamart jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya,” kata Kapolsek.

Saat ini jelas Kapolsek, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

6 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

6 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

12 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

12 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

13 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

18 jam ago