Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurang Dari 24 Jam

Sasamboinside.com – (46) Pelaku asal Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) di amankan Tim Reskrim Polsek Sandubaya.

Ia di amankan lantaran di duga telah melakukan penganiayaan terhadap Abdullah (34) asal Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrulloh SIK menyampaikan, terduga pelaku penganiayaan di tangkap kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari korban.

“Pelaku penganiayaan di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022) tersebut diamankan setelah beberapa jam mendapat laporan dari korban.” ungkap Kapolsek via rilisnya 17 Januari 2023.

Kapolsek mengatakan, Abdullah (korban) awalnya hendak menuju ke rumah temannya di wilayah Cakranegara, namun tepat di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan Tersangka.

“Saat itu tersangka langsung memukul korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda motor korban.” jelas Kapolsek.

Tiba-tiba lanjut Kapolsek, terduga pelaku penganiayaan mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan kearah korban.

Namun, korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya, sehingga mengakibatkan luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol.

Saat diamankan sambung Kapolsek, terduga pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan mabuk tuak (Miras tradisional).

“Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar kejalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi Kepolisian, terduga pelaku mengaku tidak mengenal korban dan mengatakan bahwa pada saat itu dirinya tidak mengingat apa-apa karena mabuk.

“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,” kata Kapolsek meniru pengakuan terduga pelaku.

“Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *