Kota Bima, NTB – Dua warga Bima, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Bima Kota.
Pasalnya, kedua orang tersebut diduga memiliki senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Dengan hal tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya menangkap kedua pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menyampaikan bahwa kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini yakni S (59) dan M (29) warga Ambalawi Kabupaten Bima.
Ia menceritakan, awal diamankannya kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu berdasar informasi masyarakat.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” ujar Jufrin, Sabtu 13/08/2022.
Dari pengakuan keduanya, kata Kasi Humas itu, senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya berikut barang bukti senjata rakitan laras panjang dan 15 butir peluru, diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
AI Connect Offline Series di Telkom AI Center Padang membahas peran Google for Education dan…
PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Gresik mencatatkan peningkatan kinerja produksi yang positif pada Triwulan…
Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…
Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…
JAKARTA — Ketidakpastian harga energi fosil akibat dinamika geopolitik global mendorong pelaku industri mencari strategi…
Produktivitas mahasiswa tidak hanya tercermin dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan menciptakan nilai nyata…