Kota Bima, NTB – Dua warga Bima, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Bima Kota.
Pasalnya, kedua orang tersebut diduga memiliki senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Dengan hal tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya menangkap kedua pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menyampaikan bahwa kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini yakni S (59) dan M (29) warga Ambalawi Kabupaten Bima.
Ia menceritakan, awal diamankannya kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu berdasar informasi masyarakat.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” ujar Jufrin, Sabtu 13/08/2022.
Dari pengakuan keduanya, kata Kasi Humas itu, senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya berikut barang bukti senjata rakitan laras panjang dan 15 butir peluru, diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali menegaskan…
Sasamboinside.com — Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Sabtu (8/8/2026) malam…
Sasamboinside.com — Sebuah kapal tidak dibuat untuk menghindari laut. Namun dibuat untuk berlayar, menghadapi ombak…
Sasamboinside.com - Isu dugaan penculikan yang viral di media sosial dan sempat membuat warga Kecamatan…
Sasamboinside.com - Seorang pria berinisial NU alias Amaq N (41) ditemukan meninggal dunia di pinggir…
Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat komitmennya dalam membangun keterbukaan informasi publik. Komitmen…