Kota Bima, NTB – Dua warga Bima, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Bima Kota.
Pasalnya, kedua orang tersebut diduga memiliki senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Dengan hal tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya menangkap kedua pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menyampaikan bahwa kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini yakni S (59) dan M (29) warga Ambalawi Kabupaten Bima.
Ia menceritakan, awal diamankannya kedua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu berdasar informasi masyarakat.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” ujar Jufrin, Sabtu 13/08/2022.
Dari pengakuan keduanya, kata Kasi Humas itu, senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya berikut barang bukti senjata rakitan laras panjang dan 15 butir peluru, diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menutup Musabaqah…
Sasamboinside.com - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…
Sasamboinside.com – Kemeriahan FIFA World Cup 2026 dapat dinikmati masyarakat secara gratis di The Mandalika…
Sasamboinside.com — Perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi tim Fahmil…
Sasamboinside.com — Tim Fahmil Al-Qur’an putra Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meraih juara pada babak final…
Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dan penguatan…