Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 11,68 Gram

Sumbawa Barat, NTB – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 yang diduga sabu disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Jumat (17/6/22) pukul 17.50 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA (34) beralamat Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasi Humas Eddy menerangkan, kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

“Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni SH perintahkan pada anggota satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut.” jelasnya.

Lanjut Eddy, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga PA, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa 1 Plastik klip berat bruto 5,22 gram,1 plastik klip berat bruto 5, 22 gram, 1 plastik klip berat bruto 1,24 gram, 1 buah timbangan, 2 buah HP, 2 buah pipet plastik, Uang tunai Rp. 1.053.000.
Berat bruto keseluruhan barang bukti yakni 11,68 gram.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tutur Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *