HUKRIM

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB – Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta’aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se -Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun
sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi” jelas Kapolsek.

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas materai.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Gunung Sahari Kenakan Pakaian Nasional Beraneka Warna

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja BRI Branch Office Gunung Sahari tampil meriah dengan…

8 menit ago

Harga Emas Terseret Sentimen Global, Potensi Koreksi Masih Terbuka

Pergerakan harga emas global pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam tekanan, seiring kuatnya…

57 menit ago

Kenaikan Harga BBM Tekan Biaya Operasional Mobil Mewah, Pemilik Mulai Cari Alternatif Likuiditas

Dalam situasi ekonomi yang dinamis, kemampuan untuk mengelola aset secara adaptif menjadi kunci. Kenaikan BBM…

2 jam ago

ITECH Season 9: AI Center Bandung Dorong Inovator AI dari Sekolah

Bersama dosen STMIK LIKMI, AI Center Bandung menghadirkan perspektif industri dalam penjurian kompetisi AI bertema…

2 jam ago

Tembaga Punya Peran Krusial, Ini 3 Sektor Paling Membutuhkan

Tembaga menjadi salah satu bahan baku krusial bagi industri global saat ini. Dengan kekayaan alamnya,…

14 jam ago

PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Mitra Binaan Tembus Kompetisi Kopi Dunia

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Subholding Perkebunan Nusantara, terus mendorong penguatan hilirisasi komoditas melalui…

14 jam ago