HUKRIM

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB – Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta’aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se -Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun
sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi” jelas Kapolsek.

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas materai.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Profil Bayu Novrian Dinata, Kajari Lombok Tengah yang Baru

Sasamboinside.com – Sosok Bayu Novrian Dinata, SH, MH kini resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan…

4 jam ago

Wagub NTB Lepas 465 Kontingen Jamnas XII 2026

Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri melepas kontingen Kwartir Daerah…

5 jam ago

Pemprov NTB Genjot Mutasi Kendaraan Lewat Diskon Pajak

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatatkan hasil positif melalui kebijakan strategis…

5 jam ago

Kajari Loteng Berganti, Bayu Novrian Dinata Gantikan Putri Ayu Wulandari

Sasamboinside.com — Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berganti. Bayu…

6 jam ago

InJourney Perkuat SDM Pariwisata Desa Wisata Lewat Pelatihan Hospitality

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali menegaskan…

1 hari ago

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Puma Jatanras Polda NTB Keliling Kota Mataram

Sasamboinside.com — Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Sabtu (8/8/2026) malam…

1 hari ago