HUKRIM

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB – Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta’aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se -Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun
sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi” jelas Kapolsek.

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas materai.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026, Umi Dinda Tegaskan Komitmen Wujudkan Serambi Al-Qur’an

Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menutup Musabaqah…

14 jam ago

NasDem Desak Pemda Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…

19 jam ago

Dorong Ekonomi UMKM Lokal, The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Selama 16 Hari

Sasamboinside.com – Kemeriahan FIFA World Cup 2026 dapat dinikmati masyarakat secara gratis di The Mandalika…

2 hari ago

Perjuangan Dua Tahun Berbuah Manis, Tim Putri Lombok Timur Juara Fahmil Al-Qur’an MTQ NTB

Sasamboinside.com — Perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi tim Fahmil…

2 hari ago

Tim Fahmil Al-Qur’an Putra Sumbawa Barat Juara MTQ NTB 2026, Raih Nilai Tertinggi 1.350 Poin

Sasamboinside.com — Tim Fahmil Al-Qur’an putra Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meraih juara pada babak final…

2 hari ago

Bank NTB Syariah Dukung E-Ticketing dan Gate In Online, Layanan Pelabuhan Senggigi Kini Serba Digital

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dan penguatan…

2 hari ago