HUKRIM

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB – Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta’aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se -Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun
sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi” jelas Kapolsek.

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas materai.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

ITDC Ukir Prestasi di BUMN Brand Equity Awards 2026

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…

56 menit ago

NTB-Rumania Jajaki Kerja Sama EBT hingga Sister Province

Sasamboinside.com - Hubungan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Rumania mulai diarahkan pada kerja sama yang…

1 jam ago

Advokat di Sumbawa Dianiaya Saat Dampingi Klien, ADVOKAI NTB Siapkan Pendampingan Hukum

Sasamboinside.com - Ketua Presidium DPC Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) Sumbawa, Dr. Iwan Haryanto, S.H.,…

4 jam ago

Tenun dan Ketak Lombok Tengah Unjuk Gigi di Kriyanusa Jakarta

Sasamboinside.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lombok Tengah membawa produk kerajinan unggulan daerah…

4 jam ago

Warga Datangi BPN Loteng, Persoalkan Tanah Masih Diggarap dan Bayar Pajak tapi Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Sasamboinside.com – Tanah yang selama ini masih digarap dan dibayar pajaknya oleh warga Desa Sukadana,…

17 jam ago

Tiket MotoGP Mandalika untuk Warga NTB Ludes 100 Persen

Sasamboinside.com - Antusiasme warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut MotoGP Mandalika 2026 semakin terlihat. Tiket…

24 jam ago