Sasamboinside.com – Polisi membekuk seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
Pelaku berinisial BA (37), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap pada Minggu malam (28/12/2025).
BA diringkus tanpa perlawanan oleh tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat bersama unit Reskrim Polsek Labuapi, Kuripan, dan Kediri sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi.
Polisi menyebut BA diduga kuat sebagai pelaku spesialis curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di Lombok Barat dengan modus tipu muslihat.
Salah satu aksi terakhir pelaku menimpa seorang remaja berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/12/2025) di Jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan.
Saat itu, korban bersama temannya berhenti di sebuah mushola untuk ke kamar kecil.
Pelaku kemudian mendekati teman korban yang menunggu di atas sepeda motor.
Dengan berpura-pura meminta tolong diantar ke perumahan terdekat, pelaku berhasil membuat korban lengah.
Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sajadah yang dibawanya.
Ketika teman korban turun dari motor untuk mengambil sajadah tersebut, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban, lengkap dengan satu unit ponsel yang tersimpan di laci motor.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Lalu Eka dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukan pemain baru. Pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya enam lokasi lain di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
“Rinciannya dua kali di wilayah Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung. Modusnya sama, mengelabui korban lalu membawa kabur kendaraan,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya lima unit sepeda motor berbagai merek serta dua unit handphone.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, dan Honda Beat milik korban terakhir.
Sementara ponsel yang diamankan yakni Samsung A22 dan Realme 13.
Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan dengan cara mencurigakan,” tutup AKP Lalu Eka.