Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

SUMBAWA BARAT, sasamboinside.com – Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terduga pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mera Taliwang, Senin, 4/11/2024.

Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 19.20 waktu Indonesia tengah (wita).

Polisi berhasil menangkap HD (18), warga Desa Loka, Kecamatan Seteluk beserta barang bukti 1 (satu) poket narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, HD membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Taliwang kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut.

Barang berupa satu poket sabu tersebut ia beli dari lelaki RJ (32) yang berasal dari Desa Rempe, Seteluk.

Berdasarkan keterangan HD tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan RJ.

Tidak menunggu lama, malam itu juga sekitar pukul 21.00 wita RJ berhasil ditangkap saat di depan Indomart di Desa Air Suning, Seteluk.

“Dari upaya penggeledahan badan (RJ) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saku celana,” Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Selain itu, terang Kasi Humas, penggeledahan juga dilakukan di rumah HD di Desa Loka dan di rumah RJ di Desa Rempe.

Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika, hanya ditemukan barang berupa satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu di rumah RJ maupun HD yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Dikatakan Kasi Humas, dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan Barang Bukti berupa 2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Real me warna biru. 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru. 1 (satu) buah Kartu ATM BNI 46. Uang tunai Rp.750.000 00( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

“Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gr (satu koma sembilan puluh enam gram),” terang kasi Humas.

Polres Sumbawa Barat melalui Sat Res Narkoba berkomitmen untuk terus mengungkap mata rantai peredaran Narkotika yang cukup meresahkan masyarakat.

Kini, tambah Kasi Humas, RJ dan HD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

“Dukungan peran serta masyarakat baik informasi dalam pengungkapan maupun dalam upaya pencegahan serta sinergitas dengan pihak terkait selalu kita tingkatkan untuk menciptakan lingkungan bebas dari Narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *