Berita

Polisi Atensi Laporan Wartawan Terkait Tudingan Berita Hoax Pihak SMAN 1 Pringgarata

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Kepolisian resor (Polres) Lombok Tengah mengatensi laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) Suaralomboknews.com terkait tudingan berita hoax pihak SMAN 1 Pringgarata.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan, Laporan Pimred Suaralomboknews.com sudah diterima Kapolres dan segera diproses.

“Terkait laporan rekan suaralomboknews.com itu masih dinaikkan dulu, setelah itu baru diturunkan disposisi untuk tindak lanjutnya,” kata Lalu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, (21/11).

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suaralomboknews.com resmi melaporkan kepala SMAN 1 Pringgarata dkk ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 lalu.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata dkk dilaporkan terkait UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Lombok Tengah.

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resor Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya lagi.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya bilang, kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun imateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan Maut Renggut Dua Nyawa di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario…

1 hari ago

Lalu Akhyar Turun ke Masyarakat, Tampung Beragam Aspirasi Warga Buntimba

Sasamboinside.com — Kebutuhan perlengkapan banjar bagi ibu rumah tangga hingga pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi sejumlah…

1 hari ago

Gubernur NTB Minta Sekda Lombok Barat Bangun Birokrasi yang Tak Bergantung Figur

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya membangun sistem birokrasi yang…

1 hari ago

Polisi Sita 2 Kilogram Sabu dan 265 Ekstasi dalam Penggerebekan di Rumah Terduga Pengedar

Sasamboinside.com – Peredaran narkotika di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terbongkar. Direktorat Reserse…

1 hari ago

Efek MotoGP Mandalika 2026, 769 UMKM Raup Omzet Rp2,94 Miliar

Sasamboinside.com - Sebanyak 769 UMKM mencatatkan total omzet Rp2.940.564.568 atau sekitar Rp2,94 miliar selama Pertamina…

1 hari ago

Veda Ega Pratama, Mimpi Anak Gunungkidul yang Kini Mengguncang Moto3 Dunia

Sasamboinside.com - Berawal dari seorang anak yang menghabiskan waktu sepulang sekolah untuk berlatih motocross, Veda…

1 hari ago