Polda NTB Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 4,9 Kilo Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi

MATARAM sasamboinside.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi berhasil mengamankan 4,9 Kilo Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedi Supriyadi MIK menyampaikan, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan MR (24) asal Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar pada 17/9/24.

MR diamankan di Jalan Raya Lembar Mataram Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar, Lombok Barat sekitar Pukul 22.55 malam Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.9 kilo dan 5.000 butir ekstasi warna kuning berlogo Mahkota yang disembunyikan didalam body motor,” ujar Dedi.

Diungkapkan Dedi, tersangka MR diperintahkan oleh B untuk menerima paket berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai tempat untuk menyembunyikan sabu dan ekstasi tersebut.

MR sendiri berangkat dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat, kemudian sampai di Jakarta, yang bersangkutan bertemu dengan terduga bosnya yang kemudian mengirim sepeda motor berisi narkotika ke Lombok melalui ekspedisi, MR kemudian menggunakan pesawat ke Lombok.

MR kemudian menjadi penerima dari sepeda motor yang dikirimnya sendiri dari Jakarta.

MR diberikan 7,5 juta sebagai operasional dan dijanjikan upah sebesar 25 juta jika berhasil mengirimkan narkotika tersebut.

Narkotika yang dibawa MR sendiri diduga kuat akan diedarkan dalam event internasional motoGP.

“Kami duga kuat akan diedarkan ketika motoGP lantaran timeline kedatangan yang bersangkutan berdekatan dengan motoGP,” ujar Dedi.

Tersangka MR kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *