Berita

Pimpinan DPRD NTB Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan 105 Miliar Ditunda

MATARAM sasamboinside.com – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan M. Fihiruddin kepada DPRD NTB ditunda.

Sidang gugatan mulanya dijadwalkan tanggal 4 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

“Tergugat dalam hal ini hanya dihadiri kuasa hukumya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, sementara tergugat lainnya para pimpinan DPRD NTB tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim tadi menjadwalkan ulang persidangan,” kata M. Ikhwan, SH, Ketua Kuasa Hukum Penggugat M. Fihiruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Juni 2024.

Ikhwan mengatakan kliennya sudah sepenuhnya siap menghadapi persidangan dan telah mengumpulkan seluruh berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan.

“Kami sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan, adapun mediasi dan lain sebagainya nanti kita lihat dinamikanya ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Pembela Rakyat (TPR) sebagai kuasa hukum Fihirudin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selaku tergugat satu.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan turut tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan krtik sosial. Penggugat juga dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Ikhwan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Mantapkan Persiapan MTQ XXXI NTB 2026, Perkuat Ukhuwah dan Syiar Al-Qur’an

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…

22 jam ago

Tahun Pertama Kepemimpinan Iqbal–Indah, BPK Nilai Tata Kelola Keuangan NTB Makin Akuntabel

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB, Arah Perubahan Kian Jelas Tahun Pertama Kepemimpinan…

1 hari ago

Pemprov NTB Tuntaskan Utang BLUD, Optimistis Lampaui Target Nasional Tindak Lanjut BPK

Sasamboinside.com – Di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…

1 hari ago

Empat Tersangka Korupsi Truk Sampah Lombok Tengah Dijebloskan ke Penjara

Sasamboinside.com - Harapan memperkuat layanan kebersihan di Kabupaten Lombok Tengah justru berujung pada dugaan praktik…

2 hari ago

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Pemulangan Haji 2026 Resmi Dimulai

Sasamboinside.com - Sebanyak 393 jamaah haji Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur tiba kembali di…

3 hari ago

Pemprov NTB Integrasikan 921 Data dari 43 OPD, Wujudkan Satu Referensi Pembangunan Daerah

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi NTB mulai memperkuat integrasi 921 data pembangunan dari 43 perangkat daerah…

3 hari ago