Bima, SasamboInside.-Drama pelarian seorang pria asal Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima berinisial HS berakhir. Ia diciduk Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB, pada Selasa (14/05/24) sore kemarin.
Pria 33 tahun ini ditangkap karena melalukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 lalu di So Ngase Desa Sai Kecamatan Soromandi.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH menceritakan awalnya kasus tersebut dimana sejumlah korban berinisial KH, YT, JR dan BH sedang memperbaiki pagar kebunnya.
‘’Tiba-tiba datang pelaku melarang para korban korban agar tidak memperbaiki kebun dan memagari lahan tersebut dengan melontarkan kalimat ‘kenapa memotong pohon kedondong itu’. Nah terus dijawab oleh salah satu korban ‘itu pohon kedondong punya saya’,’’ paparnya.
Karena emosi lanjutnya kemudian menerobos masuk ke lahan tersebut dan mengejar salah satu korban menggunakan parang sambil melarang agar tidak melanjutkan proses pemagaran hingga mengancam para korban.
‘’Korban yang merasa ketakutan dan meminta perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima. Langsung kita tindak dan kejar, tapi pelaku sempat kabur,’’ urainya.
Hingga pada Selasa (14/05/24) sekira pukul 17.30 Wita, Tim Puma berhasil mengendus keberadaan pelaku dan yang di tempat persembunyiannya di areal perkebunan dan mengamankan pelaku. Saat ini terduga diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.