Berita

Penyidik Reskrim Polres Loteng Dinilai Tak Becus Tangani Perkara GM The Mandalika ITDC

Sasamboinside.com – Penanganan perkara hukum atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menuai sorotan.
Advokad muda, Muhammad Syarifudin, SH, MH, menilai penyidik tidak profesional telah menerbitkan surat panggilan terhadap seorang warga yang tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara tersebut.
Surat panggilan bernomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2025, ditujukan kepada M. Thalib, seorang pensiunan guru.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kehadiran M. Thalib dibutuhkan untuk keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho, yang diketahui menjabat sebagai General Manager The Mandalika ITDC.
Namun ironisnya, surat tersebut tidak menyebutkan kapasitas hukum M. Thalib, apakah sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hubungan hukum dengan perkara malah dipanggil untuk hadir di persidangan?” tegas Syarifudin saat ditemui di Praya, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 112 KUHAP, setiap pemanggilan terhadap individu dalam proses hukum harus mencantumkan secara eksplisit status hukum orang yang dipanggil.
Ketidaktegasan dalam hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk Il Maqnun dan penyidik Aiptu Nanang Supendi.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa M. Thalib diperlukan hadir dalam proses persidangan, namun tidak dijelaskan apa peran atau keterkaitannya dengan kasus Wahyu Moerhadi Nugroho.
Syarifudin yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum M. Thalib mengaku sudah melayangkan penolakan resmi terhadap surat panggilan tersebut.
“Alasan penolakan adalah karena surat panggilan yang mendasari panggilan tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya. Panggilan tersebut mengandung informasi yang keliru dan tidak akurat mengenai keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho,” lanjutnya.
Ia merasa tindakan polisi yang melakukan panggilan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus, karena memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dalam sebuah perkara.
“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika terjadi secara sistematis dan berulang,” ujar Syarifudin.
Pihaknya bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Polda NTB, Mabes Polri, hingga Kompolnas.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut hanya karena sistem hukum yang dijalankan asal-asalan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Syarifudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kejari Loteng Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Optimalkan Potensi PAD dari Listrik hingga Parkir

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah…

19 jam ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, FP4 Tegaskan Penegakan Hukum Harus Dinilai Berdasarkan Fakta, Bukan Potongan Video

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa tugas Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya…

19 jam ago

Miq Iqbal Dorong Perikanan NTB Berbasis Data, Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya mengubah paradigma pengelolaan…

2 hari ago

Lombok Dilirik Komunitas Muslim Dunia, Pemprov NTB Perkuat Jejaring Internasional

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperluas jejaring internasional dalam upaya memperkuat posisi…

2 hari ago

ABK KMP Athayana Ditemukan Meninggal di Perairan Gilimas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sasamboinside.com — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana, Selasa (30/6/2026) pagi, ditemukan meninggal dunia…

2 hari ago

Berkedok LPK, Pengelola di Mataram Jadi Tersangka TPPO Modus Kirim Pekerja ke Jepang

Sasamboinside.com - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang…

2 hari ago