Berita

Penyidik Reskrim Polres Loteng Dinilai Tak Becus Tangani Perkara GM The Mandalika ITDC

Sasamboinside.com – Penanganan perkara hukum atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menuai sorotan.
Advokad muda, Muhammad Syarifudin, SH, MH, menilai penyidik tidak profesional telah menerbitkan surat panggilan terhadap seorang warga yang tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara tersebut.
Surat panggilan bernomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2025, ditujukan kepada M. Thalib, seorang pensiunan guru.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kehadiran M. Thalib dibutuhkan untuk keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho, yang diketahui menjabat sebagai General Manager The Mandalika ITDC.
Namun ironisnya, surat tersebut tidak menyebutkan kapasitas hukum M. Thalib, apakah sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hubungan hukum dengan perkara malah dipanggil untuk hadir di persidangan?” tegas Syarifudin saat ditemui di Praya, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 112 KUHAP, setiap pemanggilan terhadap individu dalam proses hukum harus mencantumkan secara eksplisit status hukum orang yang dipanggil.
Ketidaktegasan dalam hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk Il Maqnun dan penyidik Aiptu Nanang Supendi.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa M. Thalib diperlukan hadir dalam proses persidangan, namun tidak dijelaskan apa peran atau keterkaitannya dengan kasus Wahyu Moerhadi Nugroho.
Syarifudin yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum M. Thalib mengaku sudah melayangkan penolakan resmi terhadap surat panggilan tersebut.
“Alasan penolakan adalah karena surat panggilan yang mendasari panggilan tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya. Panggilan tersebut mengandung informasi yang keliru dan tidak akurat mengenai keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho,” lanjutnya.
Ia merasa tindakan polisi yang melakukan panggilan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus, karena memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dalam sebuah perkara.
“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika terjadi secara sistematis dan berulang,” ujar Syarifudin.
Pihaknya bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Polda NTB, Mabes Polri, hingga Kompolnas.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut hanya karena sistem hukum yang dijalankan asal-asalan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Syarifudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

SONO Hotels & Resorts Asia Menandatangani Perjanjian untuk SONO Felice Bali Canggu, Memperluas Portofolio Lifestyle di Indonesia

SONO Hotels & Resorts Asia telah menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (Hotel Management Agreement/HMA) dengan PT…

58 menit ago

Kenapa Uang Cepat Habis Padahal Gaji Tetap? Ini Penjelasannya

Uang cepat habis meskipun gaji tidak berubah biasanya disebabkan oleh kenaikan pengeluaran kecil yang tidak…

3 jam ago

BINA NUSANTARA Raih LinkedIn Talent Insights Pioneer 2025, Perkuat Ekosistem Talenta Berbasis Data

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, kemampuan institusi pendidikan untuk memahami perkembangan talenta,…

3 jam ago

Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare

Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…

5 jam ago

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…

7 jam ago

Psikologi BINUS University Kupas Konflik Sosial Era Digital

Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi dan interaksi masyarakat. Kehadiran media sosial,…

7 jam ago