Berita

Penyidik Reskrim Polres Loteng Dinilai Tak Becus Tangani Perkara GM The Mandalika ITDC

Sasamboinside.com – Penanganan perkara hukum atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menuai sorotan.
Advokad muda, Muhammad Syarifudin, SH, MH, menilai penyidik tidak profesional telah menerbitkan surat panggilan terhadap seorang warga yang tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara tersebut.
Surat panggilan bernomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2025, ditujukan kepada M. Thalib, seorang pensiunan guru.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kehadiran M. Thalib dibutuhkan untuk keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho, yang diketahui menjabat sebagai General Manager The Mandalika ITDC.
Namun ironisnya, surat tersebut tidak menyebutkan kapasitas hukum M. Thalib, apakah sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hubungan hukum dengan perkara malah dipanggil untuk hadir di persidangan?” tegas Syarifudin saat ditemui di Praya, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 112 KUHAP, setiap pemanggilan terhadap individu dalam proses hukum harus mencantumkan secara eksplisit status hukum orang yang dipanggil.
Ketidaktegasan dalam hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk Il Maqnun dan penyidik Aiptu Nanang Supendi.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa M. Thalib diperlukan hadir dalam proses persidangan, namun tidak dijelaskan apa peran atau keterkaitannya dengan kasus Wahyu Moerhadi Nugroho.
Syarifudin yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum M. Thalib mengaku sudah melayangkan penolakan resmi terhadap surat panggilan tersebut.
“Alasan penolakan adalah karena surat panggilan yang mendasari panggilan tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya. Panggilan tersebut mengandung informasi yang keliru dan tidak akurat mengenai keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho,” lanjutnya.
Ia merasa tindakan polisi yang melakukan panggilan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus, karena memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dalam sebuah perkara.
“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika terjadi secara sistematis dan berulang,” ujar Syarifudin.
Pihaknya bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Polda NTB, Mabes Polri, hingga Kompolnas.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut hanya karena sistem hukum yang dijalankan asal-asalan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Syarifudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

2 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

3 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

6 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

6 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

7 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

9 jam ago