Berita

Penyidik Diduga Tidak Becus Tangani Perkara, Kapolres Loteng Bungkam

Sasamboinside.com – Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah dalam penanganan perkara Wahyu Moerhadi Nugroho, General Manager The Mandalika ITDC.
Redaksi sasamboinside.com berupaya meminta tanggapan langsung kepada Kapolres Loteng melalui pesan WhatsApp, Kamis, 19/6/25. Namun pesan tersebut hanya dibaca dengan tanda centang biru tanpa ada satu pun balasan dari AKBP Eko Yusmiarto.
Sebelumnya diberitakan, Penanganan perkara hukum atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menuai sorotan, lantaran penyidik diduga tidak profesional dalam menangani suatu perkara.
Advokad muda, Muhammad Syarifudin, SH, MH, menilai penyidik tidak profesional telah menerbitkan surat panggilan terhadap seorang warga yang tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara tersebut.
Surat panggilan bernomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2025, ditujukan kepada M. Thalib, seorang pensiunan guru.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kehadiran M. Thalib dibutuhkan untuk keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho, yang diketahui menjabat sebagai General Manager The Mandalika ITDC.

Namun ironisnya, surat tersebut tidak menyebutkan posisi M. Thalib dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hubungan hukum dengan perkara malah dipanggil untuk hadir di persidangan?” tegas Syarifudin saat ditemui di Praya, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 112 KUHAP, setiap pemanggilan terhadap individu dalam proses hukum harus mencantumkan secara eksplisit status hukum orang yang dipanggil.
Ketidaktegasan dalam hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk Il Maqnun dan penyidik Aiptu Nanang Supendi.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa M. Thalib diperlukan hadir dalam proses persidangan, namun tidak dijelaskan apa peran atau keterkaitannya dengan kasus Wahyu Moerhadi Nugroho.
Syarifudin yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum M. Thalib mengaku sudah melayangkan penolakan resmi terhadap surat panggilan tersebut.
“Alasan penolakan adalah karena surat panggilan yang mendasari panggilan tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya. Panggilan tersebut mengandung informasi yang keliru dan tidak akurat mengenai keperluan persidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho,” lanjutnya.
Ia merasa tindakan polisi yang melakukan panggilan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus, karena memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dalam sebuah perkara.
“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika terjadi secara sistematis dan berulang,” ujar Syarifudin.
Pihaknya bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Polda NTB, Mabes Polri, hingga Kompolnas.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut hanya karena sistem hukum yang dijalankan asal-asalan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Syarifudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham:…

9 menit ago

Kelebihan Tarik Tunai Tanpa Kartu: Lebih Praktis di Era Digital

Tarik tunai tanpa kartu menjadi salah satu fitur yang semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan,…

11 menit ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

13 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

14 jam ago

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…

16 jam ago

Perjalanan Mahasiswa BINUS University dalam Meraih Juara 3 Pilmapres LLDIKTI Wilayah III

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Stanley Nathanael Wijaya, mahasiswa Computer Science dari…

16 jam ago