Pemerintahan

Pemkab Lombok Tengah Pastikan RKPD 2027 Transparan dan Berbasis Data Pembangunan

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ballroom Lantai 5 Pusat Pemerintahan (Puspem) Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Kepala BAPPERIDA Muhamad Sofyan Zarosihan S.STP., MH, jajaran asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat, akademisi, BUMD, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan perempuan dan disabilitas, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengembangan Data Johan Zamroni Barokah, T., MT., menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan tahun 2027, menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP.,menegaskan bahwa penyusunan RKPD menjadi langkah penting agar kebijakan pembangunan daerah memiliki arah yang jelas. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN memerlukan perencanaan matang sejak awal agar pelaksanaannya tidak berjalan tanpa arah.
Sementara itu, Kepala BAPPERIDA H. Lalu Wiranata, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD 2027 disusun secara teknokratis berdasarkan data pembangunan dan capaian program dalam tiga tahun terakhir, serta mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2027 sendiri merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD MASMIRAH.
Ia menambahkan, penyusunan RKPD 2027 berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap dokumen RKPD 2027 dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

3 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

4 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

4 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

9 jam ago

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa…

10 jam ago

Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Tambang berskala besar menghasilkan perubahan topografi setiap hari, dari pergerakan material stockpile hingga pergeseran lereng…

11 jam ago