Berita

Pemda Lombok Tengah Dinilai ‘Masuk Angin’, Ratusan Villa Ilegal Tumbuh Subur

Sasamboinside.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah dinilai ‘masuk angin’ alias tidak tegas menyikapi maraknya pembangunan villa ilegal atau tanpa izin yang terus menjamur di kawasan wisata Mandalika.
Tak tanggung-tanggung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah mencatat terdapat lebih dari 200 villa ilegal yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
Ironisnya, sebagian dari bangunan tersebut diketahui merupakan bagian dari investasi penanaman modal asing (PMA).
Fakta dilapangan menunjukkan sejumlah villa berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi atau tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemda untuk melakukan penertiban maupun penghentian aktivitas ilegal tersebut.
Situasi ini memunculkan persepsi negatif dari masyarakat, yang menilai Pemda Lombok Tengah terkesan melakukan pembiaran.
Kondisi ini juga berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena bangunan-bangunan tak berizin tersebut tidak memberikan kontribusi resmi kepada daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi dugaan sekitar 200 villa ilegal yang tersebar di berbagai titik kawasan pariwisata.
“Kemarin Wabup sempat menyampaikan arahan terkait dengan ada indikasi dugaan 200-an villa yang berada di destinasi destinasi wisata yang belum memliki izin,” ujar Firman kepada Sasamboinside.com, di Praya, Senin (16/6/2025).
Merespon hal itu, Firman mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Daerah akan menggelar rapat khusus guna membahas langkah penanganan yang akan diambil.
“Atas itu, dalam waktu dekat minggu ini, kami Satgas percepatan investasi daerah itu akan melaksanakn rapat,” tambahnya.
Dikatakan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemda adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh bangunan villa yang diduga tidak berizin.
Fokus awalnya, lanjut dia, pihaknya akan mengecek kesesuaian ruang antara lokasi pembangunan dan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Nanti kami akan mengidentifikasi dulu, pertama kesesuaian ruangnya. Kita pastikan kesesuaian ruangnya apakah bangunan-bangunan ini di bangun di atas lahan yang di perkenankan untuk di bangun,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Firman, jika secara tata ruang bangunan tersebut diperbolehkan, maka Satgas akan bergerak pada tahapan berikutnya yakni mengecek aspek teknis.
Menurutnya, beberapa hal yang akan diperiksa termasuk koefisien dasar bangunan, ruang terbuka hijau, sempadan sungai maupun pantai, serta kelengkapan dokumen teknis lainnya.
“Kedua, kalau memang di perkenankan dari sisi tata ruang, maka kami akan melihat apakah koefisien yang di persyaratkan, koefisien dasar bangunan, koefisien hijaunya itu sudah terpenuhi atau tidak itu kami lihat. Sempadannya bagaimana? itu akan kami lihat,” lanjutnya.
Firman menegaskan bahwa proses identifikasi ini tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan waktu dan pendalaman secara komprehensif.
“Jadi butuh waktu untuk menginventalisir ini. Setelah itu, setelah kita dapat mappingnya baru kita putuskan langkah apa yang kita laksanakan, apa kita akan penegakkan secara utuh dalam artian sesuai ketentuan bongkar tanpa memandang itu sudah beroperasional atau tidak, atau kita berikan kebijakan lain,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang membekingi pembangunan villa ilegal ini, Firman enggan berspekulasi lebih jauh. Ia memastikan, semua akan terlihat dalam proses identifikasi yang tengah disiapkan.
“Nanti akan nampak dalam identifikasi,” ucapnya.
Firman juga meluruskan adanya persepsi publik yang menuding bahwa Pemda membiarkan bangunan berdiri terlebih dahulu baru kemudian mengurus izin.
Ia menegaskan bahwa arahan Bupati Lombok Tengah sangat jelas, pastikan terlebih dahulu kesesuaian ruang sebelum membahas legalitas dan aspek teknis bangunan.
“Itu salah ditafsirkan. Arahannya Pak Bupati, kesesuaian ruang dulu dipastikan. Kedua, persyaratan teknisnya harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat keberadaan villa-villa ilegal tersebut, Firman menyebut pihaknya belum melakukan perhitungan secara rinci.
“Kita belum hitung ya,” pungkasnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

4 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

4 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

4 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

10 jam ago

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa…

10 jam ago

Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Tambang berskala besar menghasilkan perubahan topografi setiap hari, dari pergerakan material stockpile hingga pergeseran lereng…

11 jam ago