Dompu, NTB – Aparat Kepolisian Resort Dompu dalam hal ini Polsek Kilo berhasil menangkap SH (43), pelaku pemerkosaan.
Laki-laki 43 tahun ini memperkosa S (15), seorang perempuan yang merupakan anak kandung pelaku di rumahnya, Dusun Nambo Solo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, Selasa (12/7/2022), mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejat perkosaanya terhadap anaknya sendiri.
Marzuki menjelaskan, peristiwa berawal pada saat Korban masuk kekamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk tiba-tiba datang terduga pelaku SH yang pada saat itu baru pulang dari cafe dan masuk kekamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban lalu terduga pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengan nya.
“Kalau korban tidak mau, pelaku mengancam tidak akan memberi ijin kepada korban menemui teman-temannya.” ungkapnya.
Kemudian, kata Marzuki, korban mengiyakan permintaan dari pelaku tersebut. Setelah itu, pelaku membuka celana yang dipakai korban sampai lutut lalu menurunkan celana dalamnya, terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban.
“Setelah menyetubuhi, terduga pelaku keluar dan duduk diruang tamu kemudian terduga masuk tidur dikamar bersama istrinya.”
Kemudian, keesokan harinya korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut.
Setelah mengetahui hal tersebut nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Untuk sementara pelaku sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.