Pelajar Tewas Dengan Luka Bakar di Tubuh Diduga Kesetrum Listrik

Sasamboinside.com, Lombok Tengah – Naas, seorang pelajar Madrasah Aliyah (MA) NW Pengadang, Lombok Tengah tewas diduga tersengat aliran listrik.

Pelajar yang bernama Rian Ardiasyah (17) ditemukan meregang nyawa di rumahnya di Dusun Tambun, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Kuat dugaan ia tewas akibat sengatan aliran listrik saat mengecas HP miliknya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 dini hari.

Kapolsek Praya Tengah, IPTU Agus Priyatno, SH yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Agus mengungkapkan, korban merupakan seorang pelajar kelas XI di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Praya Tengah.

“korban diketahui meninggal dunia saat dibangunkan sholat subuh oleh bapaknya sekitar pukul 06.00 wita,” beber Agus.

“namun ketika membuka pintu kamar korban, ia langsung melihat kepulan asap dan api yang membakar kasur milik korban.” sambungnya.

Mengetahui kejadian tersebut kata Agus, bapaknya kemudian langsung mengeluarkan korban dari kamarnya, namun korban waktu itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“korban mengalami luka bakar disebagian besar tubuhnya, terutama jari tengah pada tangan kiri korban yang mengalami luka bakar paling serius,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar lokasi, dugaan awal korban meninggal dikarenakan tersengat arus listrik pada saat memainkan HP dalam keadaan dicas, disertai kondisi handphone panas sehingga menimbulkan kebakaran.

“kuat dugaan korban meninggal disebabkan karena tersengat arus listrik pada saat memainkan HP dalam kondisi dicas.” katanya.

“mengingat kondisi jari tangan kiri korban mengalami luka bakar yang paling serius dan karena kondisi HP panas sehingga menimbulkan kebakaran.” Imbuhnya.

Polsek Praya Tengah yang menerima laporan kejadian tersebut langsung turun ke lokasi. Melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.” Tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *