Berita

Pansus II DPRD Loteng Sampaikan 8 Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045

Sasamboinside.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah 2025–2045.
Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng, Lalu Yudhistira Praya Manggala, mengatakan RTRW merupakan instrumen strategis sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, ekonomi, pariwisata, pertanian, industri, hingga kebutuhan infrastruktur berpotensi menimbulkan konflik ruang dan kerusakan lingkungan jika tidak diatur secara baik.
“RTRW bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Yudhistira.
Ia menjelaskan RTRW menjadi dasar hukum perizinan, termasuk melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan bisa memicu konflik agraria, ketidakpastian investasi, hingga lemahnya penegakan hukum.
Saat ini, penataan ruang Lombok Tengah masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031.
Namun, dinamika pembangunan dan kebijakan nasional menuntut adanya penyesuaian agar tetap relevan ke depan.
Pembahasan Ranperda RTRW dilakukan Pansus II sejak 21 November 2025 hingga 27 Januari 2026, melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan studi komparatif.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyampaikan delapan rekomendasi, yakni:
• Penegasan sempadan pantai
Pemda diminta memasang patok batas di pantai selatan dan menata kawasan agar tetap bisa diakses masyarakat.
• Penyesuaian aturan turunan RTRW
Setelah Perda RTRW ditetapkan, Pemda diminta segera menyusun RDTR dan aturan teknis pengendalian ruang.
• Pengendalian banjir dan konservasi air tanah
Pansus mendorong pembangunan sumur resapan di kawasan perkotaan secara bertahap.
• Perlindungan hutan lindung
Usulan perubahan fungsi hutan, khususnya di Pujut dan Praya Barat, diminta dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.
• Kajian ulang lokasi TPST Kopang
Penetapan TPST Regional di Kopang diminta dievaluasi karena wilayah tersebut dinilai sebagai kawasan produktif.
• Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, direkomendasikan masuk dalam pengembangan PPK untuk pemerataan pelayanan wilayah.
• Pengendalian izin di kawasan pariwisata
Pemda diminta lebih ketat dalam pemberian izin agar sesuai tata ruang dan prinsip pariwisata berkelanjutan.
• Reklamasi lahan bekas tambang
Pemda diminta mewajibkan pemulihan dan reklamasi lahan galian C agar kembali produktif.
Pansus II berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025–2045 agar pembangunan daerah berjalan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wagub NTB: MotoGp Harus Jadi Penggerak Ekonomi Sepanjang Tahun

Sasamboinside.com - MotoGP Mandalika tidak boleh berhenti sebagai event olahraga internasional yang ramai ketika balapan…

3 jam ago

Bupati Buka Festival LASQI 2026, Dorong Pelestarian Seni Islami dan Silaturahmi Masyarakat

Sasamboinside.com — Festival LASQI Nusantara Jaya Tingkat Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 resmi dibuka oleh…

3 jam ago

Buku Kajian MotoGP Mandalika Diluncurkan, Dampak Ekonomi Tembus Rp4,7 Triliun

Sasamboinside.com – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney…

4 jam ago

Musim Kemarau NTB Diperkirakan Berakhir Desember 2026, BMKG Imbau Warga Bijak Kelola Air

dampak musim kemarau NTB 2026 dan kekeringan lahan

12 jam ago

MA Tegaskan PT Rezka Nayatama Lakukan PMH Terkait SHGB di Atas Tanah Warga Pengawisan, Sekotong Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)…

1 hari ago

ITDC Ukir Prestasi di BUMN Brand Equity Awards 2026

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…

1 hari ago