Berita

Pansus II DPRD Loteng Sampaikan 8 Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045

Sasamboinside.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah 2025–2045.
Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng, Lalu Yudhistira Praya Manggala, mengatakan RTRW merupakan instrumen strategis sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, ekonomi, pariwisata, pertanian, industri, hingga kebutuhan infrastruktur berpotensi menimbulkan konflik ruang dan kerusakan lingkungan jika tidak diatur secara baik.
“RTRW bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Yudhistira.
Ia menjelaskan RTRW menjadi dasar hukum perizinan, termasuk melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan bisa memicu konflik agraria, ketidakpastian investasi, hingga lemahnya penegakan hukum.
Saat ini, penataan ruang Lombok Tengah masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031.
Namun, dinamika pembangunan dan kebijakan nasional menuntut adanya penyesuaian agar tetap relevan ke depan.
Pembahasan Ranperda RTRW dilakukan Pansus II sejak 21 November 2025 hingga 27 Januari 2026, melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan studi komparatif.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyampaikan delapan rekomendasi, yakni:
Penegasan sempadan pantai
Pemda diminta memasang patok batas di pantai selatan dan menata kawasan agar tetap bisa diakses masyarakat.
Penyesuaian aturan turunan RTRW
Setelah Perda RTRW ditetapkan, Pemda diminta segera menyusun RDTR dan aturan teknis pengendalian ruang.
Pengendalian banjir dan konservasi air tanah
Pansus mendorong pembangunan sumur resapan di kawasan perkotaan secara bertahap.
Perlindungan hutan lindung
Usulan perubahan fungsi hutan, khususnya di Pujut dan Praya Barat, diminta dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Kajian ulang lokasi TPST Kopang
Penetapan TPST Regional di Kopang diminta dievaluasi karena wilayah tersebut dinilai sebagai kawasan produktif.
Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, direkomendasikan masuk dalam pengembangan PPK untuk pemerataan pelayanan wilayah.
Pengendalian izin di kawasan pariwisata
Pemda diminta lebih ketat dalam pemberian izin agar sesuai tata ruang dan prinsip pariwisata berkelanjutan.
Reklamasi lahan bekas tambang
Pemda diminta mewajibkan pemulihan dan reklamasi lahan galian C agar kembali produktif.
Pansus II berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025–2045 agar pembangunan daerah berjalan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Bergulir

Sasamboinside.com – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB)…

21 jam ago

Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir di Porwada PWI NTB 2026

Sasamboinside.com – Hajatan akbar Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara…

2 hari ago

Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Loteng Pasang Baliho di 5 Titik Strategis

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus…

2 hari ago

Tiket Early Bird MotoGP Mandalika 2026 Ludes dalam Sepekan, Presale 1 Resmi Dibuka

Sasamboinside.com – Antusiasme masyarakat terhadap gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan berlangsung…

2 hari ago

‎Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Sasamboinside.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah melalui Satuan Samapta melaksanakan…

2 hari ago

Kakek 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sasamboinside.com - Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang…

4 hari ago