LOTENG sasamboinside.com – Beredar informasi oknum Kepala desa (Kades) Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah inisial LAJ tertangkap tangan menjual beras bantuan pemerintah.
Hal itu mendapat perhatian dari salah seorang aktivis Lombok Tengah.
Di lansir dari sebuah akun media sosial milik aktivis tersebut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah melalui menteri perekonomian memberikan bantuan beras kepada masyarakat sebanyak 10 kg mulai tahun 2024 selama 6 bulan.
Dia menjelaskan, bantuan pemerintah tersebut mulai didistribusikan sejak bulan Januari 2024.
“Bantuan tersebut sejak Januari 2024 kemarin sudah mulai didistribusikan, namun ada beberapa desa yang keluar dari konteks regulasi yang sudah dibuat sehingga terjadinya ketimpangan bahkan ada desa yang disergap aparat penegak hukum dengan modus menjual beras bantuan tersebut ke pedagang pengepul.” Katanya di dalam tulisan itu.
Menurutnya, aksi seperti ini merupakan kejahatan berat. Pasalnya, tindakan ini merupakan perampokan terhadap hak rakyat.
“Tentu tindakan ini adalah praktik jahat, dikarenakan telah merampok apa yang menjadi hak masyarakat. Perbuatan keji seperti ini harus di proses secara hukum.” Tegasnya.
Dia pun mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan kajian bersama Polres Lombok Tengah, sehingga di tentukan tindakan itu merupakan tindak pidana korupsi alias Tipikor.
“Karena hari ini saya mengupdate perkembangan kasus penjualan beras tersebut bertemu langsung pak kapolres dan kasat reskrim loteng. Kasus tersebut di atensi langsung karena masuk dalam ranah undang-undang Tipikor.” Tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, didapatkan oknum kades barebali itu tertangkap tangan sedang menjual beras bantuan tersebut oleh pihak Polres Loteng.
Namun belakangan, pihak Polres Lombok Tengah telah melepas oknum kades tersebut.
Sementara itu, Kades Barebali, LAJ yang ditemui di Kantor desa setempat, beberapa waktu lalu membantah dirinya tertangkap tangan menjual beras bantuan pemerintah.
“Tidak, bukan kepala desa. Perangkat desa juga tidak ada.” Katanya menegaskan.
Diceritakan LAJ, berawal tiba-tiba datangnya bapang dari Bulog, dan di taruh di kantor desa setempat tanpa ada data yang jelas untuk dan kepada siapa akan disalurkan.
Dalam konteks ini pihaknya tidak berwenang dalam menyalurkan Bapang atau bantuan pangan ke masyarakatnya.
Sehingga menurut dia yang berwenang dalam penyaluran bapang ini adalah pihak kordinator kabupaten (korkab), kordinator kecamatan (korcam) dan kordinator desa (kordes) di bawah Bulog.
Sebab secara aturan kata LAJ, kordinator kordinator ini sudah memiliki struktur kerja dan sudah ada Surat Keputusan (SK).
“Beda bantuan pangan ini dengan bansos, kalau bansos itu jelas kami memiliki tanggung jawab di desa sebagai petugas NG yang disalurkan melalui dinas sosial, lalu kemudian bapang ini sudah memiliki struktur sendiri dari PT yang bernaung di bawah bulog yaitu JR Logistik, disitu sudah ada korkab, korcam, kordes, yang semestinya (menyalurkan red).” Jelasnya.
Dikatakan dia, selama ini korkab, korcam maupun kordes tidak pernah melakukan kordinasi dengan pihaknya selaku kepala desa dalam penyaluran bapang ini.
“Secara SK, secara aturan sudah jelas kok kordes korcam ini ketika penyaluran beras ini harus berkoordinasi dengan pihak desa lalu kemudian sebagai korcam, kordes mengawal sejak dari keberangkatan beras ini dari bulog sampai di terima oleh di tempat baginya itu.” Jelasnya.
Pada rapat koordinasi di kantor desa kata LAJ, korcam memperkenalkan pihak kordes yang akan menyalurkan bapang, tapi ironisnya pihak kordes datang tanpa membawa dokumen atau data penerima bapang.
Tanpa dokumen atau data penerima lantas LAJ mempertanyakan ke pihak korcam bagaimana pola penyaluran bapang itu.
“Lalu bagaimana sistem pembagiannya kita mau pakai yang mana?, jadi tidak ada dokumen yang diberikan ke kami itu tidak ada, sehingga kita sepakati dengan semua perangkat beras itu di bagi 52 karung per dusun.” Kisahnya.
“Kemudian korcam ini menyampaikan di forum itu didepan perangkat desa, sudah pak kades diatur saja beras ini sekarang sedang puasa lebaran untuk beli sirup, berarti tanggapan saya waktu itu THR.” Tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah yang di konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan komentar terkait hal ini hingga berita ini ditayangkan.