Categories: PemerintahanPeristiwa

Nekat Membangun di Sempadan Pantai, Bangunan Milik WNA Ditertibkan Pemda KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tertibkan bangunan milik warga negara asing (WNA) di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, KLU, Senin 3 Juli 2023.

Bangunan milik WNA tersebut ditertibkan lantaran tidak mengantongi izin dan dibangun di sempadan pantai.

Penertiban itu sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Utara.

Sekertaris Dinas (Sekdis) DPMTSP
Erwin Rahadi yang ditemui di Kantornya membenarkan perihal tersebut.

“Jadi, kita tadi mendapatkan laporan terkait dengan ada proses pembangunan di sepanjang pantai,” Ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, WNA tersebut sudah melakukan pembangunan sebagian di pinggir pantai. Namun, secara ketentuan pembangunan itu menyalahi aturan tata ruang karena dibangun di sepanjang pantai.

“Menurut pernyataan mereka membuat itu untuk menjaga terhadap ombak dengan alasan dibulan Agustus ini akan besar.” Kata Erwin.

Erwin mengatakan, pembangunan yang dilakukan WNA itu sebenarnya salah. Kalau memang misalnya untuk pemecah ombak dan segalanya, maka itu akan berdampak kepada wilayah disekitarnya.

Sehingga, ia menyarankan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Bangunan tersebut wajib di bongkar, karena tidak boleh membagun di sepanjang pantai, dan kita sarankan untuk menghentikan kegiatan pembangunan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Erwin menekankan kepada WNA itu untuk mengurus legalitas kegiatannya tersebut ke Dinas Perizinan.

“Kita menyarankan mereka guna melakukan permohonan izin, karena dari permohonan izin proses terhadap undang-undang. Karena proses pembagunan baik bagunan ke atas dan ke darat itu sebelum membangun itu wajib memeiliki yang namanya persetujuan bangunan, yang diterbitkan oleh perizinan DPMPTSP.” Katanya.

“Urus izin dulu, kalau dia datang kesini baru kita jelaskan lebih detail, kemudian besok kita suruh membawa sertifikat tanah, kemudian pasport dan ijin tinggal,” Tambahnya.

Lebih jauh Erwin memaparkan, ada beberapa peraturan yang dibolehkan untuk membangun dipinggir pantai, seperti pelabuhan. Kemudian didalam undang undang diatur beberapa penelitian seperti Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) itu diperbolehkan.

“Karena memang proses itu untuk penelitian dan memang khusus untuk itu,” Tutup Erwin.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

3 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

3 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

10 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

10 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

10 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

16 jam ago