Bima, SasamboInside.-Pria berinisial RA (19) warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima harus mendekam di Sel tahanan Mapolsek Belo Polres Polda NTB, lantaran diduga menganiaya temannya (L/19) yang juga merupakan Warga Desa Runggu.
Kasus penganiayaan itu jelas Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH, terjadi pada Senin (20/05/24) sekira pukul 17.10. WITA di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
‘’Kejadian berawal korban sedang duduk di pinggir lapangan Bola Desa Runggu, tiba-tiba menghampiri dan tanpa basa-basi langsung menusuk korban dengan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak satu kali ke arah punggung korban,’’ bebernya.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada pinggang kanan korban dan dilarikan ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Belo.
Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diringkus dan digelandang menuju Mapolsek Belo. Terduga pelaku diamankan di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
‘’Motifnya dendam lama karena sebelumnya antara korban dan pelaku sering bermusuhan. Dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya.
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memulai pelaksanaan pembangunan jembatan permanen rangka baja di…
Perdagangan baja global memasuki fase baru yang semakin ditentukan oleh kebijakan negara melalui tarif, kuota…
PT Dupoin Futures Indonesia akan menggelar kegiatan brand activation dalam rangka Car Free Day (CFD)…
Di era AI, brand tidak cukup hanya muncul di Google, tetapi harus dipercaya sebagai jawaban.…
Jakarta, 24 Maret 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) melihat adanya peningkatan kebutuhan…
Platform jual beli aset kripto FLOQ mengumumkan kolaborasi dengan platform e-commerce Blibli melalui ekosistem Blibli Tiket Rewards, menghadirkan program bertajuk “First…