Peristiwa

Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Kata AKAD KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan menambah masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, direspon oleh Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

AKAD menilai landai dan cenderung cooling down tentu dengan menunggu perintah aturan secara sah dari pemerintah pusat.

Demikian diungkapkan Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara, Budiawan di kantornya, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Budiawan, revisi tersebut tentu berpengaruh pada tataran Desa, kendati pihaknya enggan berambisi apalagi ikut serta dalam gerakan sejumlah kepala desa.

Sebab, dalam tataran pemerintah Desa, AKAD menilai bahwa aspirasi tersebut sudah masuk dalam pembahasan DPR RI, demikian juga dengan Kementerian Desa yang mendorong untuk perubahan tersebut. Sehingga pihaknya dibawah hanya menunggu hasil.

“Jadi posisi kami di asosiasi kepala desa dan ini sudah sering kita bahas. Terhadap proses ini kami bersikap cooling down dan landai. Pasti pemerintah dan DPR punya kajian lebih dulu soal rencana ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, AKAD tidak akan berlebihan menanggapi kebijakan baru yang rencananya bakal disahkan tersebut. Pasalnya, dalam konteks aturan 6 tahun 3 periode ataupun 9 tahun 2 periode tidak akan mempengaruhi.

Pihaknya fokus bagaimana menata desa dan masyarakat, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terjembatani secara berkesinambungan melalui pelayanan.

“Kita fokus saja di desa masing-masing, kalau saya lihat kami tidak ada masalah sepanjang itu sesuai kooridor. Kita serahkan semua di pusat, ini kan hanya diperpanjang massa tugas tapi diperpendek periodesasinya,” jelasnya.

Budiawan yang juga merupakan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Tanjung ini mengaku, ada dua analisa sehingga aspirasi ini ditelurkan oleh mayoritas kepala desa di Indonesia. Yaitu menimbang normalisasi situasi dibawah pasca pemilihan kepala desa, serta berjalannya RPJMDes dan RKPDes yang dirasa belum maksimal jika masa jabatan 6 tahun tersebut.

Kendati begitu, ketika kebijakan ini sudah berlaku, pihaknya berharap DP2KBPMD bisa berkoordinasi dengan Asosiasi untuk segera merumuskan aturan baru ini.

“Memang itulah dilemanya kita, kalau masa jabatan 6 tahun. DP2KBPMD juga harus membahas ini supaya sinkron nantinya tidak ada masalah, apalagi tahun ini ada lima desa yang akan menyelenggarakan pilkades,” ujarnya.

“Kami menunggu hasil apapun keputusannya, karena kami ya manggut setuju saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan. Yakni mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…

2 jam ago

Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek

KAI mencatat 1.086 barang tertinggal di LRT Jabodebek sepanjang April 2026, naik 6,5% dibanding Maret…

2 jam ago

GT World Challenge Asia Dongkrak Ekonomi NTB

Sasamboinside.com – Ajang balap internasional GT World Challenge Asia 2026 yang berlangsung di Mandalika International…

1 hari ago

Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis Polres Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Polres Lombok Tengah (Loteng) bekerjasama dengan platform media online Sasambo Inside menggelar kegiatan…

1 hari ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

2 hari ago