Bima, Sasamboinside.com- Kejaksaan Negeri Bima menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, S, pada Rabu, 22 Mei 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan S dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
“Penyidik telah menahan seorang tersangka, S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.
Menurut Ahmad, S yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021-2022, disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat di daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (MI03)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…
FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…
Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…
Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…
BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…
Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…